Memastikan Kehalalan dari Cara Sembelih Hewan Konsumsi bagi Umat Islam
Selasa, 2 November 2021 | 06:30 WIB
Pelatihan Sistem Jaminan Halal Juru Sembelih Halal di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah. (Foto: MUndzir)
Semarang, NU Online
Penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan ayam untuk konsumsi umat Islam harus berdasarkan syariat Islam. Namun, kenyataannya sering ditemukan beberapa sembelihan ayam di pasaran yang terindikasi tidak sah. Hal ini ia lihat dari model sobekan leher yang hanya sedikit saja.
Saat ini memang belum ditemukan hasil riset secara ilmiyah dengan sampel dan metode yang cukup rumit terkait sah dan halalnya hewan untuk konsumsi tersebut. Hanya saja banyak sembelihan ayam yang hanya kecil di leher.
Persoalan-persoalan tersebut dibahas dalam Pelatihan Sistem Jaminan Halal Juru Sembelih Halal di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah Selasa dan Rabu,2-3 November 2021.
Pelatihan diadakan oleh Bank Indonesia Jawa Tengah bersama Himpunan Bisnis Pesantren (Hebitren) Jawa Tengah, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Juru Sembelih Halal (Juleha) Jawa Tengah.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majlis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Prof KH Ahmad Rofiq, MA menceritakan sesuai dengan riset yang pernah ia lakukan pada tahun 2006, dari 16 sampel daging sapi yang pernah ia teliti di beberapa titik di Jawa Tengah, 12 sampel di antaranya adalah bangkai.
"Jadi kalau daging sapi glonggongan itu sapinya dimasuki air secara paka, dipukuli sampai mati, baru disembelih. Kalau kita cek memakai alat di laboratorium, bisa terlihat kalau daging itu matinya karena disembelih atau jadi bangkai," kata Rofiq pada hari pertama pelatihan, Selasa (2/11/2021).
Dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang ini meneruskan, selain sapi, yang sangat banyak terjadi kesalahan dalam penyembelihan adalah untuk hewan ayam. "Kalau ayam terlihat lehernya hanya luka sedikit, itu adalah indikasih penyembelihan yang tidak sah sehingga tidak halal," lanjut Rofiq.
Ia mempunyai cita-cita di Jateng semua RPHnya bersertifikat halal dan juru sembelihnya juga bersertifikat halal.
"Habis acara ini, saya nanti langsung ke Biro Kesra Jawa Tengah. Kami akan rapat tentang rancangan semua daerah di Jawa Tengah mempunyai juru sembelih halal dan RPH bersertifikat halal," tandasnya.
Di Indonesia sudah ada undang-undang halal yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan semua produk harus bersertifikat halal. Proses pelaksanaan undang-undang ini bertahap sampai lima tahun sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024 semuanya dipaksa mengimplementasian sertifikat halal.
"Jadi kalau fiqih itu tidak bisa memaksa, fatwa tidak bisa memaksa, tapi kalau undang-undang mempunyai kekuatan memaksa," pungkasnya.
Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Firdaus Muttaqin mengatakan Bank Indonesia selain fokus mengawal ekonomi masyarakat, juga mengembangkan halal value chain (rantai nilai halal).
"Dalam rangka peningkatan ekonomi, Bank Indonesia mengembangkan halal value chain. Jadi tidak hanya makanan minuman yang kita kembangkan, tapi fashion dan wisata halal," ungkap Firdaus di depan 20 peserta perwakilan pesantren binaan BI dan para mitra.
Khusus makanan, lanjutnya, ia berpandangan sangat diperlukan meningkatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) halal untuk memfasilitasi masyarakat supaya yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya.
"Kami harap ini menjadi pilot project sebagai pelopor sembelihan halal di Jawan Tengah," jelas Firdaus.
Kontributor: Ahmad Mundzir
Editor: Kendi Setiawan