Bintan, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Kepulauan Riau mengadakan kaderisasi tingkat dasar yang bernama PD-PKPNU di Pondok Pesantren Mambaus Solihin, Bintan. Pembukaan kegiatan ini berlangsung Jumat (30/9/2022) siang dihadiri oleh pengurus PBNU.
Mengutip NU Online Kepri, PD PKPNNU PWNU Kepri ditargetkan diikuti sebanyak 100 orang, dan berlangsung selama tiga hari. Para peserta berasal dari beberapa kabupaten/kota di Kepri dan banom-banom NU.
Salah satu peserta dari PCNU Bintan, Munir (36) mengatakan, dari Bintan sendiri ada beberapa orang yang dikirim untuk mengikuti PD-PKPNU ini.
"Kalau di Bintan sendiri antusias untuk ikut kegiatan ini sangat besar. Bahkan akan yang memang sempat ditolak karena tak cukup kuota," kata Munir.
Seperti diberitakan NU Online, PD-PKPNU merupakan salah satu dari tiga jenjang pengkaderan di tubuh NU. Hal itu sesuai kebijakan kepengurusan PBNU mulai masa khidmah 2022-2027. Penjenjangan kedua tingkat menengah yakni PKMNU atau Pendidikan Kader Menengah Nahdlatul Ulama. Ketiga, tingkat tinggi yaitu AKN-NU atau Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Ulil Abshar Abdalla menjelaskan bahwa salah satu kebijakan di dalam sistem kaderisasi baru di tubuh NU adalah penjenjangan.
Sistem kaderisasi yang berjenjang ini tidak terdapat pada pengaderan sebelumnya yakni Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) dan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU). Gus Ulil menuturkan, pengaderan di masa lalu hanya satu jenjang saja. Padahal, sudah sejak lama ada tuntutan penjenjangan tetapi belum juga terlaksana, sehingga pada kepengurusan PBNU saat inilah sistem itu akan direalisasikan.
Selain ada penjenjangan, kaderisasi NU yang baru ini menerapkan sistem muadalah atau penyetaraan. Dengan kata lain, tegas Gus Ulil, ada pengakuan terhadap semua pengaderan yang ada di badan otonom maupun lembaga-lembaga NU seperti pesantren.
Untuk diketahui, kaderisasi di lingkungan NU ini menjadi syarat bagi para kader untuk bisa menjadi pengurus. Hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII Pasal 39. Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidikan kaderisasi menjadi syarat untuk menjadi pengurus NU dan badan otonomnya pada kepengurusan di tingkat cabang, wilayah, dan pengurus besar.
Editor: Kendi Setiawan