Negev, NU Online
Otoritas Israel membuat aturan baru tentang larangan berpoligami bagi Suku Badui yang tinggal di wilayah Negev, Israel. Menurut peraturan baru itu, laki-laki dewasa Suku Badui hanya diperbolehkan memiliki satu istri. Jika diketahui memiliki istri lebih dari satu, maka mereka akan dituntut. Namun demikian, tidak ada penjelasan lebih detil mengenai larangan berpoligami itu.
Ini menjadi langkah pertama Israel untuk melarang warganya untuk berpoligami. Peraturan ini tentu saja mendapat tentangan dari Suku Badui Israel. Mereka menuduh, pemerintah Israel berusaha untuk menahan laju pertumbuhan populasi Suku Badui dengan menggunakan peraturan diskriminasi itu. Mereka juga menilai kalau peraturan ini hanya lah cara untuk mengkriminalisasi Suku Badui.
Emi Palmor dari Kemnterian Keadilan Israel menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelitian selama dua tahun untuk mengkaji masalah itu. Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.
Emi merupakan orang yang memelopori kampanye larangan poligami itu. Ia mengatakan, dirinya hanya bertekad untuk menegakkan hukum. Demikian laporan yang dikutip dari laman english.alarabiya.net, Sabtu (12/1).
Sebagaimana diketahui, ada sekitar 200-210 ribu orang Badui yang tinggal di Israel. Sekitar 90 ribu orang Badui tinggal di 46 desa di seluruh wilayah Israel. Mereka adalah pemeluk agama Islam.
Data pemerintah Israel menunjukkan bahwa di desa jumlah laki-laki dari Suku Badui yang melakukan praktik poligami mengalami peningkatan hingga 60 persen. Perlu diketahui juga, sekitar 20-30 persen laki-laki dewasa Suku Badui memang melakukan praktik poligami. (Red: Muchlishon)