Hukuman Berat bagi Koruptor di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?
Jumat, 19 Februari 2021 | 11:05 WIB
Jakarta, NU Online
Kejahatan korupsi yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan pejabat negara melanda berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini telah banyak menyengsarakan rakyat dan merugikan negara sehingga sejumlah negara memberikan hukuman berat bagi pelakunya.
Lalu, bagaimana hukuman bagi koruptor di Indonesia? Berikut sejumlah negara yang menerapkan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan korupsi dikutip NU Online dari dw.com :
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden Negeri Tirai Bambu tersebut.
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak 1961, Malaysia sudah mempunyai Undang-Undang antikorupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan Undang-Undang Anti-Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Pada 2007, Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi, ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Dikucilkan di Korea Selatan
Di Negeri Ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan Presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Denda Raksasa di Amerika Serikat
Amerika Serikat tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dolar. Adapun mereka yang masuk ke dalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di Indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon