Internasional

Indonesia Dukung Larangan Inggris Impor dari Permukiman Israel

Jumat, 11 September 2026 | 16:00 WIB

Indonesia Dukung Larangan Inggris Impor dari Permukiman Israel

Ilustrasi solidaritas warga dunia untuk Palestina. (Foto: WAFA)

Jakarta, NU Online

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendukung keputusan Inggris melarang impor barang dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Kedelapan negara berharap kebijakan tersebut mendorong negara lain mengambil langkah serupa untuk menekan aktivitas permukiman yang dinilai ilegal menurut hukum internasional.


Dukungan tersebut disampaikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab dalam pernyataan bersama. Selain melarang impor barang dari permukiman Israel, pemerintah Inggris juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.


“Keputusan ini akan membantu memobilisasi komunitas internasional untuk mengambil tindakan serupa sesuai dengan hukum internasional serta menuntut pertanggungjawaban organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal,” terang Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Jumat (11/9/2026).


Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama mengenai Solusi Dua Negara yang dikeluarkan Inggris bersama Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.


Dalam pernyataan tersebut, sejumlah negara menyatakan niat untuk memberlakukan pembatasan nasional atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sejumlah negara lainnya juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah serupa melalui prosedur nasional masing-masing.


Para menteri delapan negara tersebut mendorong komunitas internasional memperluas langkah-langkah tersebut melalui tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas yang mendukung atau mempertahankan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.


Mereka menilai langkah tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016. Mereka juga merujuk pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada 19 Juli 2024.


Menurut para menteri, seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui keabsahan situasi yang timbul akibat pendudukan Israel yang dinilai melanggar hukum. Negara-negara juga tidak diperbolehkan memberikan bantuan atau dukungan yang dapat mempertahankan situasi yang diciptakan oleh pendudukan tersebut.


Dalam konteks itu, para menteri kembali menyerukan agar Israel membatalkan seluruh kebijakan terkait aktivitas permukiman serta langkah lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.


“Menegaskan kembali seruan mereka agar Israel membatalkan semua langkah yang diambil terkait kegiatan pemukiman dan langkah-langkah lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis Wilayah Palestina yang Diduduki,” demikian pernyataan tersebut.


Gaza Bagian Integral Palestina

Para menteri delapan negara juga menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki.


Mereka menyerukan pelaksanaan penuh dan segera Rencana Komprehensif Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza.


Menurut mereka, rencana tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan di Gaza, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang berkelanjutan.


Para menteri kembali menegaskan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan yang layak untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.


Solusi tersebut, kata mereka, harus diwujudkan melalui pendirian negara Palestina yang merdeka, berdaulat, berkesinambungan secara wilayah, dan layak hidup berdasarkan garis 4 Juni 1967. Yerusalem Timur juga ditegaskan sebagai ibu kota negara Palestina, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.