Ini Standar Hewan Halal menurut Komite Syariah Forum Pangan Dunia
Kamis, 14 November 2019 | 12:00 WIB
“Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pasca berlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal,” ujar Niam di Hotel Sheraton Jakarta, Kamis (14/11).
Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu-Jumat (13-15/11) untuk melaksanakan pertemuan tahunan. Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.
Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia. “Pertemuan komite syari’ah terakhir merekomendasikan pembahasan dan penetapan standar hewan halal seiring dengan semakin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani”, ujar dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.
Dalam paparannya, Niam menjelaskan prinsipnya, hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. “Dan ini yang lebih banyak. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syari’ah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi”, ujarnya.
Lebih lanjut ia memberikan uraian, untuk hewan yang haram, di samping disebutkan oleh dalil nash seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya. “Setidaknya ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan, yaitu karena masuk kategori kotor (khabits), membahayakan (dhārrah), hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, dilarang untuk dibunuh, sebagai hewan buas yang bertaring, berkuku tajam untuk memangsa, serta hewan yang mayoritas makannya barang najis dan kotor,” kata Niam yang juga doktor bidang hukum Islam.
Setelah itu, jika sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma’kul al-lahm, maka harus dipastikan persyaratan berikutnya, proses penyembelihan dan pengolahannya.
“Kaidahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing, dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalalan produk,” ujarnya.
“Standar penetapan hewan halal ini penting untuk dijadikan panduan, agar ada keseragaman parameter dalam proses penetapan fatwa, terutama jika terkait dengan produk berbahan hewani dan turunannya”, pungkasnya.
WHFC adalah wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.
Pertemuan di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia guna membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Pertemuan juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan.
Di samping anggota WHFC, pertemuan diikuti pula oleh tiga lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Jakarta.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan