Jatim

Orang Belum Haji Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?

Senin, 13 Juni 2022 | 08:30 WIB

Orang Belum Haji Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?

Jamaah Haji Indonesia sedang bersiap berangkat menuju tanah suci (Foto:NOJ/Nuonlinejatime)

Salah satu keunikan jamaah Haji Indonesia adalah usai mereka menunaikan rukun Islam yang kelima ini mereka mendapat gelar baru yaitu haji. Sehingga tetangga kanan kirinya pun memanggil mereka dengan panggilan yang ditambahi dengan kata haji untuk yang laki-laki, dan kata hajjah untuk yang perempuan.


Hal itu tidaklah masalah, karena panggilan itu memang sesuai dengan apa yang pernah ia laksanakan. Namun, berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga para ulama menyatakan haram karena dianggap berbohong.


Syaikh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitab karyanya yang bernama Futuhat Al-Wahhab terdiri dari 8 jilid yang menjadi penjelasan kitab Syarah Manhaj Ath-Thullab milik Sultonul Ulama Syaikh Zakaria Al-Anshari, dijelaskan pada jilid 2 halaman 372.


وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم له ... هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب.


Artinya: Terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji, mereka memanggil mereka dengan panggilan "wahai haji fulan", mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawaban untuk itu adalah sesungguhnya yang jelas itu haram, karena berbohong.


Maka perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan. Namun, masih dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.


ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان أراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش


Artinya: Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jamaah, atau lainnya, maka tidak haram.


Seperti yang dijelaskan di banyak kitab kuning seperti kitab Fathul Qorib halaman 27, makna haji secara bahasa adalah القصد yang berarti menyengaja. Wallahu A'lam


Terkait