Ketenagakerjaan

Ditemui Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 6 November 2021 | 12:50 WIB

Ditemui Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11). 

Jakarta, NU Online

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan PMI. Adapun, hulu dari aspek pelindungan ini adalah PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri. 

 

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11). 

 

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," kata Menaker Ida. 

 

Menurut Menaker Ida, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tatakelola penempatan PMI. Namun, UU ini harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Di mana dalam UU tersebut telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing. 

 

"Untuk itu, seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah ini harus bekerja secara sinergi. Termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI," katanya. 

 

Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga terus mendorong perluasan akses peningkatakan kompetensi bagi calon PMI. Salah satunya mendorong kuota program Kartu Prakerja bagi calon PMI. 

 

"Tahun ini memang belum dapat. Namun kami akan terus perjuangkan agar tahun 2022 nanti, ada kuota pelatihan bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja," ujarnya.


Pertemuan dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan membahas langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan pelindungan PMI, termasuk penyelesaian Nota Kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.