3,4 Juta Situs Diblokir, Perputaran Judol Tembus Rp286 Triliun hingga Papar 200 Ribu Anak Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim telah memblokir jutaan situs judi online dalam kurun hampir dua tahun terakhir. Namun di tengah langkah penindakan tersebut, kekhawatiran terhadap paparan judi online pada anak-anak masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses dilakukan terhadap 3.452.000 situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI dikutip NU Online, Senin (18/5/2026).
Meutya juga memaparkan data dari PPATK mengenai perputaran dana judi online sepanjang 2025. Nilainya disebut turun dibanding tahun sebelumnya, meski angkanya masih mencapai ratusan triliun rupiah.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," sambungnya.
Selain pemutusan akses situs, Komdigi mengaku telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Jadi, artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025," kata dia.
Di sisi lain, persoalan paparan judi online pada anak menjadi sorotan tersendiri. Komdigi sebelumnya mengungkap sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Meutya, praktik judi online tidak dapat dipandang sekadar sebagai aktivitas hiburan digital karena dampaknya dinilai merambah ke persoalan sosial dan keluarga.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid.
Sebelumnya, Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid turut menyoroti tingginya jumlah anak yang terpapar judi online. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pengungkapan data, tetapi juga memperkuat langkah penindakan dan pencegahan.
Menurut Yenny, salah satu persoalan yang perlu segera ditangani ialah keberadaan situs judi online yang menyamarkan diri sebagai platform permainan digital.
"Jadi harus distop. Situs-situs judi online yang menyamar dalam situs gaming dan sebagainya harus diturunkan. Ini tugas pemerintah,” kata Yenny ditemui NU Online usai menghadiri peringatan hari lahir ke-76 Fatayat NU di Masjid Istiqlal, Ahad (17/5/2026).
Ia juga meminta upaya pemberantasan dilakukan secara lebih serius dan melibatkan lintas kementerian serta masyarakat.
"Kita berharap pemerintah jangan hanya mengungkap data, tapi harus serius untuk memberantas judi online,” tegasnya.
Yenny menilai pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar anak-anak memahami risiko judi online sejak dini.
"Anak harus dididik dengan nilai yang sama bahwa judi online itu berbahaya,” katanya.
Menurutnya, penindakan terhadap penyelenggara judi online juga harus diperkuat melalui regulasi yang tegas.
"Semua orang yang menyelenggarakan judi online harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Sementara terhadap anak yang terpapar judi online, Yenny meminta pendekatan yang digunakan bukan kriminalisasi, melainkan pendampingan dan konseling.
"Anak harus diberikan konseling. Orang tua juga jangan cuek," katanya.
Ia menambahkan, penanganan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada Komdigi, tetapi memerlukan keterlibatan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga terkait lainnya.