Nasional

Amnesty Internasional: Penegakan Hukum dan Keamanan Harus Kedepankan Prinsip HAM

Rabu, 4 November 2026 | 12:30 WIB

Amnesty Internasional: Penegakan Hukum dan Keamanan Harus Kedepankan Prinsip HAM

Aktivis HAM Usman Hamid saat ditemui NU Online di Jakarta pada Selasa (2/11/2026). (NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
 
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di tengah masyarakat, khususnya oleh kepolisian, harus mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, setiap tindakan aparat harus memiliki landasan hukum, benar-benar diperlukan, serta tidak dilakukan secara berlebihan.


“Yang pertama, harus didasarkan pada landasan hukum. Yang kedua, harus benar-benar sesuatu yang diperlukan,” kata Aktivis HAM itu kepada NU Online pada Selasa (3/11/2026).


Hal tersebut disampaikan menyusul tindakan kepolisian yang menggerebek sebuah pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada dini hari. Menurutnya, tindakan tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum, tidak proporsional, tidak diperlukan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


 
“Saya sangat menyesalkan penggerebekan kepolisian terhadap sebuah pesantren putri dengan cara yang tidak memenuhi kaidah hak asasi manusia. Tindakan itu jelas tidak ada alas hukumnya, tindakan itu jelas tidak sepadan, tindakan itu jelas tidak diperlukan, dan jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
 


Usman juga mempertanyakan urgensi kepolisian mendatangi pesantren pada malam hari. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah cara lain yang lebih mengedepankan komunikasi dan menghormati lingkungan pendidikan pesantren.


 
“Kalau mendatangi sebuah pesantren di malam hari, apakah diperlukan? Bukankah ada cara lain misalnya dengan mengirimkan surat?,” ujarnya.
 


Usman menilai kepolisian dapat mengambil langkah yang lebih proporsional, seperti mendatangi pesantren ketika pimpinan berada di tempat, mengajak berdialog, atau mengundang pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
 


“Atau mendatangi di hari di mana pimpinan pesantrennya ada, mengajak bicara, atau mengundang klarifikasi. Biasanya kepolisian memiliki mekanisme sebelum memanggil, dengan mengundang untuk memberikan klarifikasi atau tindakan lainnya adalah tidak boleh berlebihan,” katanya.


 
Lebih lanjut, ia berharap Kapolri baru, Suyudi Ario Seto, membuktikan komitmennya membangun institusi kepolisian yang dekat dengan masyarakat.


 
“Jadi ke depan saya berharap Kapolri yang baru, Pak Suyudi, bisa benar-benar membuktikan komitmennya yaitu membangun polisi yang dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.
 


Ia juga mengingatkan agar kepolisian melindungi masyarakat yang menyampaikan pandangan mengenai kebijakan pemerintah, termasuk terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi desa, dan berbagai kebijakan kontroversial lainnya.
 


“Kita akan melihat apakah ke depan polisi benar-benar berhasil dalam mendekati masyarakat, penegakan hukum yang adil, melayani masyarakat, dan melindungi para pemuda, mahasiswa, atau komponen masyarakat lainnya,” katanya.
 


“Yang menyuarakan pandangan mereka atau memprotes kebijakan pemerintah yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional, MBG, koperasi desa, dan berbagai kebijakan pemerintah lainnya yang dianggap kontroversial,” lanjut Usman.


Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas dengan mencopot empat personel Polri dari jabatan mereka. Keempat personel tersebut yakni Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP. Pencopotan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penonaktifan para personel tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
 

"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut," kata Wisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026) yang dilansir dari Antaranews.


Selain menonaktifkan keempat personel tersebut, Polri juga menerbitkan Surat Telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 untuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo dan Kapolres Boyolali.


AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali, dimutasi menjadi Kapolres Sukoharjo. Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, ditugaskan sebagai Kapolres Boyolali.