Nasional

Ayat Tata Tertib Terkait Arahan Presiden Dihapus

Sabtu, 15 September 2012 | 10:54 WIB

Cirebon, NU Online
Sebanyak dua pasal yang berisi arahan presiden dan mekanisme pidato kepresidenan, dihapus. Penghapusan ini dilakukan atas usulan seorang peserta sidang.

<>Menurutnya, kedua pasal tersebut dianggap mengurangi martabat NU.

Seorang peserta ini mengintrupsi Enceng Sobirin, pembaca tata tertib sidang di atas panggung. Sementara seorang peserta lain, mengambil mikrofon. Peserta yang disebut belakangan, menawarkan agar pasal tersebut diralat.

Sidang tata tertib ini dibacakan di GOR Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Sabtu (15/9) sore. Sedikitnya 600 peserta Munas-Konbes NU 2012 menghadiri pembacaan tata tertib sidang pleno. Pembacaan sidang dilakukan oleh Enceng Sobirin Najd, KH Maksum Mahfuz, dan KH Yahya C. Staquff.

KH Maksum Mahfuz sebagai moderator mencoba memberikan penjelasan kepada seluruh peserta sidang.

Sementara KH Yahya C. Staquff, pemimpin sidang pembacaan tata tertib sidang menjelaskan, “Kedua pasal yang menyangkut kepresidenan, tidak berkaitan dengan sidang. Karenanya, kedua dihapus sekaligus. Karena kedua pasal itu berada di luar persidangan.”

Tata tertib ini penting untuk dibacakan sebagai acuan yang disepakati sebelum sidang pleno Munas-Konbes NU 2012 dilaksanakan. Sidang pleno Munas-Konbes NU 2012 akan berjalan dari kesepakatan tersebut. 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Redaktur : Hamzah Sahal
Penulis    : Alhafiz Kurniawan


Terkait