Dekan FSH UIN Jakarta Nilai Penting Pelibatan BPKH dalam Pembahasan Biaya Haji
Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Maksum, menyoroti pentingnya pelibatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini mengingat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memiliki peran sebagai penyelenggara ibadah haji, sedangkan BPKH bertugas mengelola dana haji.
Menurutnya, koordinasi antara kedua lembaga tersebut penting, khususnya dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji serta pengelolaan sisa dana setelah pelaksanaan haji.
"Kemenhaj sebagai penyelenggara haji dan BPKH sebagai pengelola dana haji," kata Maksum kepada NU Online, Kamis (13/8/2026).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai BPKH perlu dilibatkan dalam pembahasan biaya penyelenggaraan haji agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
"Hal penting adalah terkait pelibatan BPKH dalam pembahasan biaya penyelenggaraan haji dan proses penyelesaian sisa dana haji setelah pelaksanaan haji agar sisa dana tersebut bisa dikembangkan lagi," ujarnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik yang dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BKPH bertugas mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Tiga rekomendasi Munas 2026 terkait pengelolaan keuangan haji
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen menyampaikan perlunya amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan, baik dari aspek regulasi maupun syariah.
Peraturan perundang-undangan yang ada, lanjutnya, belum mengatur secara jelas dan transparan mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji.
"Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.
Rekomendasi kedua adalah perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan tersebut dilakukan dengan mencantumkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.
Gus Ghofur menjelaskan, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama pada angka 2, berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (ridha) jamaah haji.
Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
"Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, itu.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak jamaah haji. Karena itu, seluruh jamaah berhak memperoleh distribusi nilai manfaat secara adil.
"BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.