DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026
Kamis, 5 November 2026 | 15:45 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk perubahan beleid tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut rapat hari ini sebagai salah satu pertanda awal komitmen pemerintah dan parlemen untuk memperkuat penegakan hukum lewat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia berharap pembahasan RUU ini bisa segera berjalan hingga disahkan bersama pemerintah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyatakan target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Dari sisi substansi, ia menegaskan bahwa RUU ini akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati, dengan bersandar pada aturan perundang-undangan lain. Namun, ia mengatakan DPR akan berupaya menuntaskan pembahasan lebih cepat dari tenggat tersebut, yakni dalam masa sidang yang sedang berjalan pada bulan November ini.
"Kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember," kata Habiburokhman.
Delapan pokok pengaturan
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RUU ini terdiri atas delapan hal. Pertama, prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait tindak pidana mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan, serta menjamin pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak konstitusional warga negara.
Kedua, RUU mengatur ruang lingkup dan kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dirampas, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, cakupannya juga meliputi penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas. Contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida (ponzi), manipulasi pasar keuangan, atau investasi fiktif/bodong. Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini, aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan kepada negara.
Ketiga, undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keempat, RUU mengatur mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana. Tahapannya dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.
Kelima, RUU memberikan pelindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.
Keenam, pengelolaan aset terkait tindak pidana menjadi tugas dan kewenangan badan yang berkompeten untuk mengelola aset secara profesional dan akuntabel. Cakupannya mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasannya kepada negara dan para korban.
Ketujuh, RUU memuat pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar aturan tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana tidak dijadikan senjata politik atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.
Kedelapan, RUU mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana.