Nasional

DPR Sebut KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Rabu, 19 November 2025 | 19:30 WIB

DPR Sebut KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Sidang pembahasan KUHAP. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa proses pembahasan sebelum pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) telah berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi publik yang luas dan bermakna. Menurutnya, selama proses tersebut DPR telah menerima lebih dari 130 masukan dari berbagai pihak.


Puan menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini juga dilakukan melalui rangkaian kunjungan dan dialog di berbagai wilayah Indonesia, seperti Yogyakarta, Sumatra, dan Sulawesi. Bahkan, sejak 2023, Ia mengungkapkan bahwa berbagai pihak disebut telah memberikan pandangan dan rekomendasi terkait kebutuhan KUHAP terbaru.


"Jadi proses sudah panjang kemudian UU ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," katanya kepada NU Online usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).


Puan menilai bahwa dengan panjangnya proses pembahasan, penyelesaian revisi KUHAP menjadi penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul selama 44 tahun berlakunya UU tersebut.


"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum undang-undang berlaku sekarang. Seperti itu yang sudah dijelaskan oleh Komisi III yang baru saja disahkan," katanya.


Puan mengeklaim bahwa banyak substansi dalam KUHAP baru disusun dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan pembaharuan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.


"Dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum undang-undang berlaku sekarang," jelasnya.


Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim bahwa KUHAP baru dalam pembentukannya dilakukan dengan partisipasi bermakna.


"Penolakannya kita harus objektif, tadi Pak Habib sudah menjelaskan dan didampingi oleh pemerintah, belum pernah ada undang-undang yang dilakukan (tanpa) meaningfull partisipation (partisipasi bermakna)," katanya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).


Menurut Andi, pemerintah melibatkan perguruan tinggi dengan fakultas hukum di seluruh Indonesia melalui sesi daring untuk memberikan masukan. Dari proses itu, beberapa usulan diterima, sementara yang lain tidak.


"Tapi secara umum, bahwa KUHAP kali ini itu yang pertama adalah mementingkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," jelasnya.