Guru Non PNS Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji 1,152 Triliun
Ahad, 15 November 2020 | 12:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS. Kebijakan penganggaran usulan dari Kemenag ini sudah mendapat persetujuan yang tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Sisanya akan disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” tegasnya, Ahad (15/11) dalam rilis yang diterima NU Online.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” tambah Nizar yang saat ini masih berada di Arab Saudi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Berdasarkan data dari Kemenag, saat ini ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain beberapa waktu lalu.
Menurut Zain, bersamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, pihak Itjen Kementerian Agama selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal.
"Kita semua berkewajiban mengawal program ini dari hulu sampai hilir. Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya, terlebih di tengah pandemi Covid-19," tegasnya.
Berikut rekap hasil validasi BPJS dikutip dari laman Kemenag:
1. Guru Raudlatul Athfal (RA) /Madrasah (543.928)
2. Guru Pendidikan Agama Islam (93.480)
3. Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI (17.476)
4. Ustadz Pendidikan Diniyah Formal atau PDF/ Satuan Pendidikan Muadalah atau SPM (2.111)
5. Dosen Ma’had Aly (532)
6. Tenaga Kependidikan RA/Madrasah (73.714)
7. Tenaga Kependidikan PTKI (7.444)
8. Guru Pendidikan Keagamaan Kristen (2.134)
9. Guru Pendidikan Keagamaan Katolik (2.005)
10. Guru Pendidikan Keagamaan Hindu (1.618)
11. Guru Pendidikan Keagamaan Buddha (832)
12. Guru Pendidikan Keagamaan Khonghucu (141)
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan