Hafal 3 Juz Al-Qur'an Jadi Syarat Pendaftar Dai Perbatasan Kemenag
Jumat, 11 Maret 2022 | 02:30 WIB
Ilustrasi: Dai Perbatasan ditigaskan melakukan bimbingan baca tulis Al-Qur’an, penguatan tauhid, dan kegiatan dakwah selama Ramadhan 2022.
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama membuka pendaftaran bagi para pendakwah yang akan ditempatkan di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dengan Malaysia.
Analis Kebijakan Madya pada Subdit Dakwah dan HBI, Lubenah mengatakan, program tersebut dinamai Dai Perbatasan dengan syarat bagi calon dai minimal hafal Al-Qur’an tiga juz, serta siap ditempatkan pada bulan Ramadan tahun 2022 ini.
"Program ini terbuka untuk masyarakat Islam secara umum. Kami juga menyiapkan insentif, tiket pesawat pulang pergi, akomodasi, dan sertifikat bagi para dai yang terpilih," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/3/22).
Menurutnya, dai terpilih akan ditempatkan di enam desa di Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. Dua wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Adapun kegiatan yang akan dilakukan adalah bimbingan baca tulis Al-Qur’an, penguatan tauhid, dan kegiatan dakwah selama sebulan. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem masyarakat Islam di wilayah terluar agar mampu berdaya dengan kearifan lokal setempat," imbuhnya.
Persyaratan Dai Perbatasan:
1. Pria Usia 25-40 tahun
2. Hafalan Al-Qur’an minimal 3 juz
4. Memahami literasi keagamaan (kitab kuning atau kontemporer)
3. Siap ditempatkan pada bulan Ramadan;
4. Siap ditempatkan pada daerah pilihan.
Fasilitas:
Insentif, tiket pesawat pp, akomodasi, dan sertifikat.
Lokasi kegiatan/daerah pilihan:
Desa Temajuk, Desa Kaliau, Desa Sebunga, Desa Aruk.
Waktu pendaftaran:
Senin 7 Maret-Selasa 15 Maret 2022
Pendaftaran dapat melalui tautan rebrand.ly/Pendaftaran-Dai-Perbatasan.
Kontributor: Anty Husnawati
Editor: Kendi Setiawan