Nasional

Hujan Ekstrem Mengintai, BNPB Minta Daerah Petakan Desa Rawan Banjir dan Longsor

Kamis, 5 November 2026 | 16:30 WIB

Hujan Ekstrem Mengintai, BNPB Minta Daerah Petakan Desa Rawan Banjir dan Longsor

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Tangkapan layar youtube BNPB)

Jakarta, NU Online

 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah segera memetakan desa dan kelurahan rawan bencana hidrometeorologi basah menjelang musim penghujan. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi ancaman banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang dapat terjadi dalam waktu singkat.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memasuki masa transisi dengan tantangan risiko kebencanaan yang semakin besar, baik di tingkat nasional maupun daerah.

 

Menurutnya, tingginya variabilitas iklim menyebabkan hujan ekstrem terkonsentrasi dalam durasi singkat. Kondisi ini berpotensi memicu banjir, banjir bandang, dan tanah longsor secara tiba-tiba, terutama di wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi.

 

“Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi basah seiring dengan memasuki musim penghujan,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

 

Ia mengatakan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus dilakukan secara terencana sejak dini. Penguatan koordinasi, peningkatan kesiapsiagaan, serta langkah antisipatif yang disesuaikan dengan karakteristik risiko setiap wilayah diperlukan untuk meminimalkan kerugian materi maupun jatuhnya korban jiwa.

 

“Kepala BNPB sudah menyampaikan surat edaran Nomor 4 Tahun 2026 agar seluruh kabupaten kota bisa melaksanakan pemetaan bencana hidrometeorologi kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia,” ujarnya.

 

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi dengan mengacu pada dokumen kajian risiko bencana.

 

Berton mengatakan bahwa pemetaan tersebut tidak hanya bertujuan mengidentifikasi desa atau kelurahan yang berpotensi terdampak banjir, banjir bandang, longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.

 

“Kita perlu petakan bagian desa mana yang terdampak, bagian kelurahan mana yang terdampak, jumlah penduduknya seperti apa, ada penduduk yang kelompok rentan, disabilitas atau lain sebagainya,” katanya.

 

Selain itu, pemerintah daerah diminta menentukan wilayah prioritas berdasarkan tingkat risiko, mulai dari kategori tinggi, sedang, hingga rendah. Langkah ini diperlukan agar keterbatasan sumber daya penanggulangan bencana dapat diarahkan ke wilayah yang paling membutuhkan.

 

“Karena dalam suatu ketika sumber daya kita belum tentu bisa menyelesaikan seluruh masalah yang ada,” ucap Berton.

 

“Kami mengharapkan setiap kabupaten kota melakukan melakukan pemetaan daerah rawan tersebut,” sambungnya.