Itjen Kemenag Bentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi, Wujudkan Integritas Antikorupsi
Jumat, 21 Juni 2024 | 06:54 WIB
Tangkapan layar webinar bertajuk Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi, Kamis (29/6/2024)
Jakarta, NU Online
Hingga Juni 2024, Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Hal ini guna menyelaraskan langkah dengan KPK RI untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan yang juga Ketua UPG Pusat Kementerian Agama menyampaikan hal itu dalam Webinar Diseminasi Integritas Antikorupsi secara daring dari Makkah, Kamis (20/6/2024).
"Diseminasi integritas antikorupsi sebagai sarana untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi. Melalui tukar pikiran atau pendapat seperti ini, harapannya Bapak-Ibu dapat melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerjanya," kata Kastolan dalam webinar bertajuk Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi.
Dikatakan Kastolan bahwa penting implementasi kebijakan dan prosedur yang tepat guna untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi dan gratifikasi di semua tingkatan struktural Kementerian Agama.
"Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG. Hal tersebut bentuk ikhtiar Itjen Kemenag untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama.” ujar Kastolan.
Menurut Kastolan, langkah diseminasi ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Bapak Ibu harus mampu memitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan di wilayah kerja masing-masing. Karena dengan mengetahui peta resiko tentu hal tersebut akan berpengaruh dalam mengambil kebijakan.” tutur Kastolan.
“Paling tidak pengendalian gratifikasi ini menjadi benteng atau pagar bagi satuan kerja kita, bahwa kita akan melaksanakan layanan publik yang berintegritas,” imbuhnya.
Kastolan menyampaikan bahwa pihaknya bersungguh-sungguh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk praktik korupsi yang dapat merugikan negara.
Selain Kastolan terdapat juga narasumber dari KPK RI yang memaparkan materi terkait pemetaan titik rawan praktik gratifikasi, dan mitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan praktik gratifikasi.
Adapun Ketua UPG pada Kankemenag Kabupaten Bantul menyampaikan pembahasan materi dasar gratifikasi dan best practice pengelolaan UPG.
Sasaran kegiatan ini yakni pengelola UPG dari 11 Unit Eselon I Pusat, 73 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 34 Kanwil Kemenag Provinsi, 514 Kankemenag Kab/Kota serta 30 Unit Pelaksana Teknis/ Balai Diklat Keagamaan/Balai Litbang Agama.