Nasional

Kaleidoskop 2022: Dinamika Haji Pertama Kali Pasca-Pandemi

Rabu, 21 Desember 2022 | 18:15 WIB

Kaleidoskop 2022: Dinamika Haji Pertama Kali Pasca-Pandemi

Tahun 2022 menandai dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji setelah selama pandemi Covid-19 hanya diikuti warga domestik di Arab Saudi. (Foto: MCH)

Jakarta, NU Online
Tahun 2022 menandai dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji setelah selama pandemi Covid-19 hanya diikuti warga domestik di Arab Saudi. Tahun ini Arab Saudi membuka kesempatan bagi sekitar 1 juta jamaah lebih dari berbagai penjuru dunia untuk dapat melaksanakan rukun Islam yang kelima ini. Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas setelah dua tahun sebelumnya pada 2020 dan 2021 sama sekali tidak bisa mengirimkan jamaah. 


Dalam pelaksanaannya, diberikan persyaratan khusus bagi jamaah yang diberi kesempatan haji mengingat pandemi Covid-19 masih mewabah walau terus mengalami penurunan. Di antara syarat tersebut adalah terkait dengan umur. Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah haji yang berusia di bawah 65 tahun. Jamaah juga wajib sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi juga mewajibkan Jamaah juga untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu beberapa jam dari waktu keberangkatan.


Terkait dengan siapa yang berhak berangkat, pemerintah melalui Kementerian Agama memberangkatkan jamaah yang masuk antrean masa haji 2020 dengan mengacu pada prinsip first come first serve (pertama datang, pertama dilayani).


Biaya Haji

Dalam hal biaya haji, pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009 yang meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.


Sementara realisasi anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 mencapai delapan triliun rupiah, lebih tepatnya Rp8.602.929.936.632,83. Jumlah ini setara dengan 93,67 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp9.184.734.410.892,98. Nilai tersebut adalah biaya operasional sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.


Alokasi anggaran itu berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp3.787.601.024.059,59 dan Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan Sumber Lain yang sah sebesar Rp5.397.133.386.833,38.


Dari kuota 100 ribu lebih ini, realisasi jumlah jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan sebanyak 99.887 orang. Jumlah ini merupakan yang paling besar di antara negara-negara yang memberangkatkan jamaah. Jumlah ini terbagi menjadi haji reguler sebanyak 92.669 jamaah yang terbagi dalam 240 kloter dari 13 embarkasi dan jamaah haji khusus berjumlah 7.218 orang. Jamaah haji khusus diberangkatkan oleh 232 PIHK (Penyelenggara Ibadah haji Khusus).


Untuk petugas haji, pada tahun ini pemerintah mengirimkan 3.199 personel yang terdiri dari 2.213 petugas dengan visa dan 986 petugas dengan tidak menggunakan visa. Petugas non-visa adalah petugas yang berasal dari WNI yang tinggal di Arab Saudi. 


"Penerbangan menggunakan dua maskapai yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Airlines," jelas Menag Yaqut pada rapat Evaluasi dan Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.


Maskapai Garuda Indonesia mengangkut 47.761 orang yang terdiri dari 132 kloter dan Saudi Arabia sebanyak 45.848 orang dalam 108 kloter. Dari jumlah ini sebanyak 102 orang jamaah Indonesia wafat yang terdiri dari 98 jamaah haji reguler dan 4 jamaah haji khusus.


Fasilitas Jamaah 

Dalam pelaksanaannya pemerintah telah menyediakan berbagai kebutuhan bagi jamaah meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Untuk akomodasi, tersedia penginapan bagi 92.668 jamaah haji reguler terbagi di dua tempat, yaitu Makkah dan Madinah. Jumlah total hotel yang disewa sebanyak 88 hotel; dengan 35.278 kamar; dengan fasilitas kamar mandi 35.565; yang tersebar di 1.313 lantai.


Selama tinggal di Makkah, untuk menjalani prosesi haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyediakan 40 hotel; dengan 26.647 kamar; 26.985 kamar mandi; yang tersebar di 737 lantai.


Hotel di Makkah tersebar di 5 wilayah, yaitu Mahbas Jin, Syisah, Raudhah, Jarwal, dan Misfalah. Masa tinggal jamaah haji Indonesia di Makkah adalah 25 hari. Hotel di Madinah seluruhnya berada di wilayah Markaziyah, sekitar Masjid Nabawi. Masa tinggal jamaah di Madinah, berkisar delapan sampai sembilan hari. Selain itu, ada fase puncak haji yang berlangsung lima sampai enam hari di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).


Jamaah haji juga berziarah dan menjalankan shalat Arbain di Madinah. Mereka tinggal di Madinah 8-9 hari di 48 hotel; yang terdiri dari 8.631 kamar; yang memiliki kamar mandi 8.580 yang terletak di 576 lantai. Dalam rentang masa itu, penggunaan air bersih, baik untuk mandi, wudhu, mencuci pakaian, diperkirakan mencapai 393.897.000 liter.


Sementara pelayanan konsumsi terdapat 46 perusahaan yang dilibatkan. Mereka menyediakan 11.047.135 boks makanan dan 35.088.810 botol air minum. Selama di Makkah, jamaah mendapat 9 botol, termasuk air zamzam setiap hari dalam kemasan 330 mili liter.


Transportasi bagi jamaah terdapat tiga layanan yang disiapkan yakni pertama, bus antarkota. Bagi jamaah yang berangkat pada gelombang pertama, bus antarkota akan mengantar mereka dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah ke hotel Madinah, lalu ke Makkah, selanjutnya ke Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah. Sedangkan untuk jamaah yang berangkat pada gelombang kedua, bus antarkota akan mengantar mereka dari Bandara KAAIA Jeddah ke hotel Makkah, lalu ke Madinah, selanjutnya ke Bandara AMAA Madinah. Total ada 6.264 trip layanan bus antar kota pada musim haji tahun ini. 


Kedua, Bus Shalawat, yaitu sarana transportasi yang melayani jamaah dari hotel di Makkah menuju Masjidil Haram, pergi pulang gratis selama 24 jam. Ada 204 armada yang disiapkan, dan ditempatkan pada tiga terminal sekitar Masjidil Haram, yaitu Syib Amir, Ajyad, dan Bab Ali.


Ketiga, Transportasi Masyair. Yaitu, transportasi yang disiapkan untuk mobilisasi jamaah haji Indonesia selama fase puncak haji. Secara umum, jamaah diberangkatkan dari hotel di Makkah pada 8 Dzulhijjah menuju Arafah. Setelah wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, jamaah diberangkatkan ke Muzdalifah. Selanjutnya, dari Muzdalifah jamaah diantar ke Mina. Setelah menginap beberapa malam, jamaah dibawa kembali ke hotel di Makkah. Total ada 1.927 trip perjalanan transportasi Masyair yang mengantar jamaah dari Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan kembali lagi ke Makkah.


Beberapa Masalah 

Pada musim haji 1443 H/2022 M, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kebijakan untuk menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jamaah haji Indonesia.


"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jamaah sebesar SAR5.656,87," kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (30/5/2022).


Sebelumnya Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran untuk hal ini hanya sebesar SAR1.531,02 per jamaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89.


Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp9.187.435.980,78.


Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jamaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00. Total kekurangan berkisar 1,5 Triliun.


Selain itu pada musim haji 2022 diwarnai dengan kasus gagalnya 46 jamaah haji yang menggunakan jalur haji furoda. Karena dokumen haji yang dimiliki 46 jamaah itu tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi, mereka tertahan di Bandara Jeddah dan tidak bisa masuk Arab Saudi. Dengan kecewa, jamaah yang menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia ini dipulangkan kembali ke Tanah Air.


Haji furoda sendiri merupakan haji yang pelaksanaannya dilakukan  secara mandiri, di luar kuota haji reguler atau haji khusus (ONH Plus) yang sudah ditetapkan pemerintah. Visanya menggunakan visa mujamalah (undangan).


Karena menggunakan visa mujamalah, mereka tidak perlu menunggu sampai bertahun-tahun untuk bisa berangkat. Konsekuensi lainnya, biaya yang dikeluarkan sangat mahal jika dibandingkan dengan haji reguler, berkisar antara 300-500 juta rupiah.


Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, tercatat total ada 89 jamaah haji Indonesia yang wafat. Jumlah jamaah wafat sejak awal keberangkatan pada 4 Juni sampai dengan hari akhir operasional haji sebanyak 89 orang, terdiri atas 87 jamaah haji reguler dan dua jamaah haji khusus. 


Sebanyak 27 jamaah wafat pada masa pra Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), dalam rentang 4 Juni sampai 7 Juli 2022. Ada 16 jamaah yang wafat pada masa Armuzna, 8-12 Juli 2022. Sisanya atau 46 jamaah wafat pada masa setelah puncak haji Armuzna, 13 Juli sampai sekarang.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan