Kasus Kekerasan Seksual di Sampang, KPAI: Keluarga Pelaku Pilih Diam
Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Kasus kekerasan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun di Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur hingga kini masih terus dikembangkan aparat kepolisian. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley mengatakan bahwa keluarga para pelaku diduga mengetahui keterlibatan anggota keluarganya dalam kasus tersebut. Namun, mereka memilih tidak menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum.
“Misalnya kasus Sampang itu pelakunya banyak ya, berusia anak, dan tentu keluarga-keluarga tahu bahwa ada anggota keluarganya yang terlibat. Tetapi keengganan keluarga untuk menyerahkan pelaku atau menangani pelaku tentu berangkat dari solidaritas negatif itu,” ujarnya dalam konferensi pers Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Sylvana mengungkapkan bahwa keengganan keluarga maupun masyarakat untuk membuka informasi mengenai pelaku dipengaruhi berbagai faktor, seperti anggapan bahwa perkara tersebut merupakan aib, rasa malu, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum. Akibatnya, proses penegakan hukum menjadi tidak optimal dan korban semakin sulit memperoleh keadilan.
“Informasi pelaku tidak diberikan bahkan oleh korban dan keluarga korban. Persepsi-persepsi kultural di balik keengganan untuk memberikan informasi tentang pelaku inilah yang harus dibongkar. Persepsi tabu, rasa malu, dan sebagainya juga bisa menciptakan solidaritas negatif,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa solidaritas negatif juga muncul ketika masyarakat secara bersama-sama memilih menutup identitas pelaku, bahkan memberikan perlindungan kepada mereka. “Misalnya, masyarakat bekerja sama untuk menutup mulut terkait siapa pelaku atau bahkan melindungi pelaku,” katanya.
Baca Juga
KPAI Soroti Hubungan Pelajar-Guru
Sylvana menegaskan pola pikir tersebut harus diubah karena menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual terhadap anak terus berulang. “Cara berpikir ini yang harus ditangani karena menjadi salah satu faktor kunci langgengnya kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Ia juga menilai tokoh masyarakat dan tokoh agama memiliki peran strategis dalam membangun budaya perlindungan anak yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu mendukung proses penegakan hukum agar hak korban atas pemulihan dapat terpenuhi secara tuntas. “Berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak serta mendukung proaktif mendukung polisi untuk menegakkan hukum ketika kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak sedang diproses. Minimal hukum untuk pemenuhan hak korban atas pemulihan yang tuntas,” tuturnya.
“Khusus mengenai hambatan struktural inilah KPAI bekerja di tataran ini ya. Karena itu KPAI itu misalnya melakukan pengawasan kinerja daerah, melakukan pengawasan kinerja kementerian/lembaga dengan institusi perlindungan anak, maupun terkait dengan perlindungan anak,” lanjutnya.
Sylvana mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kinerja perlindungan anak melalui berbagai skema. “KPAI terus mengingatkan pemerintah agar baik regulasi kelembagaan program terobosan politik anggaran partisipasi masyarakat itu ditingkatkan dalam rangka mencapai target sebagai provinsi atau kabupaten atau kota layak anak,” ucapnya.