KH Imam Aziz Tanggapi Hasil Temuan Komnas HAM soal Wadas
Jumat, 25 Februari 2022 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Tokoh NU sekaligus aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi warga Wadas, KH M. Imam Aziz menanggapi hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Menanggapi beberapa temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus Wadas, saya menggarisbawahi beberapa hal. Pertama, jika proyek strategis nasional itu akan dilanjutkan wajib untuk melakukan audit menyeluruh khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun dampak yang sudah muncul,” tutur Imam Aziz kepada NU Online, Jumat (25/2/2022).
Ledakan sosial yang muncul beberapa waktu lalu di Wadas, ungkap Imam Aziz, merupakan cerminan perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sepenuhnya transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara sungguh-sungguh.
Kedua, dalam hal pelaksanaan proyek yang sudah berjalan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diharap segera melakukan audit penggunaan anggaran, dan memastikan PSN (Proyek Strategis Nasional) ini benar-benar clear and clean sesuai yang kerap ditekankan Presiden Joko Widodo.
“Di samping clean and clear PSN juga harus safe,” pintanya.
“Safe dalam hal ini adalah bahwa pembangunan apa pun tidak boleh menjadikan rakyat sebagai tumbal. Rakyat harus benar-benar dilindungi dari semua ekses pembangunan,” imbuh Staf Khusus Wakil Presiden RI itu.
Berangkat dari persoalan itu, pihaknya mengusulkan kepada DPR RI untuk mengajukan inisiatif Undang-undang perlindungan rakyat dari ekses pembangunan sebagai pengimbangan antara lain atas UU No 2 Tahun 2012 yang mempromosikan sebagai pihak yang dilemahkan.
Berikut hasil temuan Komnas HAM RI:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan 13 temuan faktual hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dalam insiden di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Seperti diketahui, tim Komnas HAM telah turun ke lapangan melakukan pencarian fakta pada 11-14 Februari 2022.
Pertama, Pada 8 Februari 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang dibantu oleh Aparat Kepolisian Gabungan Polda Jawa Tengah (selanjutnya disebut Tim Pengukuran Lahan).
Pengukuran dimaksud dilakukan pada bidang lahan yang telah disetujui oleh pemiliknya untuk dijadikan lokasi penambangan quarry batuan andesit guna pembangunan Bendungan Bener.
Kedua, pengukuran dimaksud mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pengukuran pada 14-15 Juli 2021 mengalami hambatan dari pihak yang menolak penambangan quarry.
Ketiga, pada saat Tim Pengukuran Lahan menuju lokasi bidang, di saat yang bersamaan sejumlah warga yang menolak penambangan quarry tengah menggelar mujahadah di lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas.
Dengan mempertimbangkan eskalasi potensi kerawanan, pihak Kepolisian berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk mencegah terjadinya bentrokan, dengan cara membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda.
Keempat, dari sejumlah keterangan saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM RI menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada Selasa, tanggal 8 Februari 2022 terhadap warga Wadas yang menolak quarry.
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.
Kelima, dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman pada saat proses penangkapan. Berdasarkan temuan Komnas HAM RI terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.
Keenam, Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pasca-peristiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut, hingga sampai Sabtu dan Ahad (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Selain itu, ditemukan potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak.
Ketujuh, Komnas HAM RI juga mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, diantaranya sepeda motor dan handphone. Pada 21 Februari 2022 barang milik warga seperti 2 (dua) unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara 4 (empat) unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo.
Kedelapan, Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personel yang terdiri dari 200 orang personel berseragam dan 50 orang personel berpakaian sipil/preman. Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel.
Kesembilan, Komnas HAM RI menemukan fakta adanya keterbatasan akses informasi karena lemahnya sinyal/jaringan komunikasi.
Kesepuluh, Komnas HAM RI memperoleh komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP.
Kesebelas, dalam relasi sosial kehidupan masyarakat Wadas, terdapat kelompok yang mendukung dan menolak yang saat ini kondisinya renggang, tidak terlibat dalam acara bersama (keagamaan dan acara sosial), untuk perempuan dan anak-anak mengalami perundungan. Bahkan beberapa diantaranya berproses hukum di Polres Purworejo.
Keduabelas, tidak hanya warga yang menolak quarry khawatir soal dampak yang ditimbulkan dari adanya penambangan quarry, Warga Wadas yang mendukung quarry juga mengalami situasi ketidakpastian karena tidak ada kejelasan waktu kapan selesainya pengukuran dan penerimaan pembayaran ganti untung atas tanah mereka.
Ketigabelas, Warga Wadas baik yang menolak maupun mendukung penambangan quarry meminta Komnas HAM RI dapat berperan untuk mengupayakan dialog dengan pembuat kebijakan, dan bertindak adil dalam mencari solusi bersama termasuk berimbang dalam mengeluarkan pernyataan (statement) ke publik.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad