Khitan Perempuan Masih Menuai Perdebatan dalam Aspek Agama, Tradisi, dan Medis
Senin, 2 November 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Praktik khitan perempuan masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia. Perbedaan pandangan mengenai hukum agama, tradisi, dan aspek medis membuat praktik tersebut tetap berlangsung di sejumlah daerah. Di tengah perdebatan itu, keselamatan dan perlindungan perempuan perlu menjadi pertimbangan utama.
Penanggung Jawab Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) Hj Alissa Qotrunnada Wahid mengatakan, perdebatan mengenai khitan perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara. Praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah masyarakat, termasuk di luar komunitas Islam.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami persoalan khitan perempuan secara menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan regulasi pemerintah dan perkembangan ilmu kedokteran.
“Memang kalau dari sisi pemerintah, itu memiliki regulasi terkait dengan P2GP (Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan) karena secara medis itu memang dianggap justru membahayakan,” ujarnya di Jakarta, Ahad (1/11/2026).
Alissa mengatakan, praktik khitan perempuan di Indonesia juga tidak terlepas dari percampuran antara tradisi dan pemahaman keagamaan. Sebagian masyarakat melakukannya karena menganggap khitan perempuan sebagai bagian dari syariat Islam. Sementara itu, sebagian lainnya mempertahankan praktik tersebut karena mengikuti kebiasaan keluarga dan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa pandangan masyarakat dan ulama mengenai persoalan ini tidak tunggal. Bahkan, sejumlah keluarga tokoh agama memilih untuk tidak menjalankan praktik khitan perempuan.
“Misalnya di keluarga kami itu keluarga Abdurrahman Wahid kami tidak mengenal khitan perempuan. Jadi saya juga nggak ada, putri-putri Gus Dur tidak ada yang dikhitan,” katanya.
Alissa juga menyebut banyak Gus dan Ning yang menyatakan tidak menjalani praktik tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa terdapat kalangan keluarga ulama yang memandang khitan perempuan bukan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.
Baca Juga
Kajian Hadits dan Hukum Khitan Perempuan
Ia turut menyoroti pandangan yang membedakan Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) dengan khitan perempuan yang dilakukan secara simbolis. Menurutnya, penggunaan istilah khitan perempuan tetap berpotensi melanggengkan pemahaman bahwa praktik tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.
“Saya sebagai seorang psikolog yang juga memahami tentang pembentukan budaya, sebetulnya walaupun itu simbolis, kalau menggunakan nama khitan perempuan ya tetap saja di kepala masyarakat jadinya khitan perempuan,” ucapnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang KH Zahrul Azhar Asumta menilai praktik khitan perempuan perlu dikaji secara mendalam.
Ia menyebut praktik tersebut masih dipertahankan di sejumlah daerah, terutama di Gorontalo, beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatra.
Menurutnya, hingga kini belum ditemukan manfaat signifikan dari khitan perempuan, baik dari sisi medis maupun nonmedis. Ia juga menilai landasan historis dan keagamaan praktik tersebut tidak sekuat khitan laki-laki.
“Ketika kita berhadapan dengan orang yang menggunakan landasan medis, maka saya yakin isu tentang khitan perempuan ini mudah terbantahkan. Tapi ketika kita berhadapan dengan orang-orang yang hanya melihat dalil secara tekstual, ini akan menjadi kendala bagi kita semuanya,” tuturnya.
Baca Juga
Hukum Khitan Perempuan
Ia mendorong adanya diskusi mendalam untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai risiko praktik tersebut.
“Maka kita perlu mengadakan sebuah diskusi yang mendalam tentang bagaimana pendekatannya untuk meyakinkan kepada publik bahwa praktik seperti ini sebenarnya memiliki banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegasnya.
Adapun hasil Bahtsul Masail Maudhu’iyyah pada Muktamar ke-32 NU di Makassar pada 2010 menyatakan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan perempuan. Sebagian ulama menghukuminya mubah, sedangkan sebagian lainnya menetapkan hukumnya sunnah.