Nasional

Komisi Waqi’iyah Pilih 5 Masalah Untuk Muktamar

Jumat, 13 Maret 2015 | 14:02 WIB

Jakarta, NU Online
Forum rapat panitia sidang komisi bahtsul masail diniyah waqi’iyah sementara ini menetapkan lima masalah yang akan dibahas di Muktamar Ke-33 mendatang. Sebanyak lima masalah ini dipilih dari 50 usulan masalah dari daerah.
<>
Mereka sementara menetapkan pertama hukum penenggelaman kapal asing, hukum asuransi BPJS, perihal hak rakyat terhadap pemerintah yang tidak menepati janjinya saat kampanye, hukum tembak di tempat oleh aparat terhadap pelaku kejahatan, dan hukum taat kepada pemimpin non muslim yang sah secara konstitusional.

“Penerimaan masalah ini tidak didasarkan pada kedaerahan tetapi pada aspek cakupan nasional dan jenis isunya,” kata Katib Syuriyah PBNU Kiai Mujib Qaliyubi saat rapat sidang komisi waqi’iyah di Jakarta, Kamis (12/3) sore.

Kiai Romadhon Khotib dari Jawa Timur menggagap perlu memasukkan isu tembak ditempat oleh aparat. “Kita perlu bahas ini. Apa suara Islam perihal tembak di tempat. Dan bagaimana sikap aparat terhadap penjahat residivis yang keluar-masuk penjara?” kata kiai berkacamata ini.

Lima isu ini diangkat dari usulan pembahasan yang  masuk ke PBNU dari daerah. Panitia sidang sebelum mengamati satu per satu usulan itu, menetapkan terlebih dahulu kriteria yang layak dibahas di forum muktamar NU di Jombang nanti.

“Sementara itu dahulu. Sekitar 3 atau 4 soal lagi akan kita masukkan pada rapat selanjutnya,” kata pemimpin rapat Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin. (Alhafiz K)


Terkait