Komitmen dan Strategi Tiga Cawapres Wujudkan Redistribusi Tanah Lewat Reforma Agraria
Ahad, 21 Januari 2024 | 21:45 WIB
Cawapres 2024 Moh Mahfud MD, Abdul Muhaimin Iskandar, dan Gibran Rakabuming, Ahad (21/1/2024) dalam acara debat keempat cawapres di JCC Senayan, Jakarta. (Foto: tangkapan layar Youtube KPU RI)
Jakarta, NU Online
Undang-Undang Pokok Agraria mengamanatkan Reforma Agraria menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam debat pertama calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (22/12/2023). Pembahasan muncul pada segmen kedua dengan pertanyaan dari para panelis.
Di segmen kali ini, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming dan Mahfud MD sebagai cawapres 2024 berkesempatan menjawab pertanyaan dari panelis dengan subtema Agraria.
Lantas, bagaimana strategi cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan tujuan reforma agraria sesuai amanat konstitusi?
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berkomitmen melanjutkan reforma agraria dengan redistribusi tanah.
"Program reforma agraria akan kami kuatkan dan sempurnakan. Program PTSL sudah berhasil membangun 110 juta sertifikat, jauh melampaui 500 ribu sertifikat pada masa sebelumnya," ujarnya dalam debat keempat cawapres di JCC Senayan, Jakarta, Ahad (21/1/2024).
Lebih lanjut, Gibran menjelaskan inovasi program seperti redistribusi tanah desa, HGU, dan program digitalisasi untuk mengurangi konflik serta mafia tanah. "Reforma agraria akan kita lanjutkan, dengan Solo sebagai contoh kunci dalam digitalisasi dan penanganan konflik agraria," tambahnya.
Cawapres nomor 3 Mahfud MD menyoroti ketimpangan tanah akibat bisnis sawit yang hanya dikuasai segelintir orang dengan luas 39 hektar, sedangkan 17 juta petani rata-rata hanya menguasai setengah hektar.
Ia mengingatkan bahwa reforma agraria memiliki tiga pilar: legalisasi, redistribusi, dan pengembalian hak atas tanah. Alasan itu yang membuat presiden untuk segera dilakukan reforma agraria.
"Dari tiga itu belum ada satu pun untuk redistribusi, yang ada bangun legalisasi yaitu orang sudah punya kemudian diberikan sertifikat yang lain belum punya redistribusinya," jelasnya.
Cawapres nomor 1, Muhaimin Iskandar menjelaskan perbedaan antara redistribusi lahan dan sertifikasi yang disampaikan Gibran. Pemerintah, kata Cak Imin, sudah memiliki Perpres 86 Tahun 2018 yang menentukan lokasi reformasi agraria.
"Sebetulnya sederhana melaksanakan itu dengan sungguh-sungguh maka akan terdistribusi hak-hak tanah," ujarnya.
Menurutnya, prinsip dasar distribusi tanah itu melekat dalam konstitusi bahwa seluruh kekayaan negara punya negara dan tugas pemerintah adalah membagi aset tanah ini dalam reforma agraria.
"Sertifikat sama sekali tidak masuk dalam redistribusi aset lahan sehingga harus kita rubah dan tunjukkan bahwa terjadi redistribusi lahan untuk petani semakin sejahtera," jelasnya.