Nasional

Komnas Haji: Aset Pelaku Penipuan Haji dan Umrah Harus Dirampas untuk Ganti Rugi Korban

Senin, 2 November 2026 | 14:00 WIB

Komnas Haji: Aset Pelaku Penipuan Haji dan Umrah Harus Dirampas untuk Ganti Rugi Korban

Ketua Komnas Haji dan Umrah, H Mustolih Siradj. (Foto: NU Online/Rohman Dwi Aji)

Tangerang Selatan, NU Online

Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) mendesak DPR RI memasukkan ketentuan mengenai perampasan aset pelaku tindak pidana penipuan haji dan umrah untuk memulihkan kerugian para korban dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


 

Ketua Komnas Haji dan Umrah, H Mustolih Siradj, mengatakan ketentuan tersebut penting agar aset hasil kejahatan tidak hanya dirampas untuk kepentingan negara, tetapi juga diprioritaskan untuk mengganti kerugian masyarakat yang menjadi korban.


 

Menurut Mustolih, ribuan calon jemaah haji dan umrah telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda demi bisa beribadah ke Tanah Suci. Namun, harapan tersebut kerap berakhir dengan penipuan, pembatalan keberangkatan, hingga penelantaran jamaah di luar negeri tanpa kepastian pengembalian dana.

 

"Bayangkan, ribuan orang rela menabung selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual harta benda untuk beribadah ke Tanah Suci. Mereka sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan tetangga, serta mengeluarkan biaya jutaan rupiah, tetapi kemudian gagal berangkat karena ditipu. Bahkan, ada yang sampai ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi," ungkap Mustolih dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

 

Ia menilai jamaah haji dan umrah merupakan kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran penipuan. Karena itu, diperlukan instrumen hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.


 

Selama ini, kata Mustolih, korban penipuan haji dan umrah kerap kesulitan memperoleh keadilan, terutama dalam mendapatkan pengembalian biaya yang telah disetorkan. Sistem peradilan pidana dinilai masih lebih berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara dibandingkan pemulihan kerugian korban.


 

Kondisi tersebut semakin merugikan korban ketika pelaku mengalihkan atau menyamarkan aset hasil kejahatan melalui praktik pencucian uang, termasuk dengan menggunakan pihak lain sebagai perantara atau gatekeeper.


 

Akibatnya, ketika proses hukum berjalan, aset yang berhasil dilacak aparat penegak hukum (APH) bisa jadi hanya tersisa sedikit atau bahkan tidak lagi tersedia untuk mengganti kerugian korban.


 

Perampasan Aset Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Mustolih menegaskan, RUU Perampasan Aset harus memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim untuk memprioritaskan pengembalian kerugian korban. Dengan demikian, perampasan aset tidak semata-mata berujung pada penyitaan harta hasil kejahatan untuk dimasukkan ke kas negara.


 

Menurutnya, penipuan haji dan umrah umumnya bermotif keuntungan ekonomi dengan cara menghimpun uang masyarakat secara terstruktur dan sistematis. Pola tersebut memiliki kemiripan dengan praktik investasi bodong yang mengakibatkan kerugian banyak orang.


 

Oleh karena itu, aset yang diperoleh dari tindak pidana dan berhasil dilacak perlu diprioritaskan untuk mengganti kerugian materiil para korban. Mustolih juga mendorong agar pembahasan RUU mempertimbangkan bentuk kerugian lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

"Setiap aset yang diperoleh, dimiliki, dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban," tegasnya.


 

Lebih lanjut, Komnas Haji mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengakomodasi mekanisme gugatan ganti rugi tanpa harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


 

Melalui mekanisme tersebut, ketika pelaku teridentifikasi memiliki aset yang berkaitan dengan tindak pidana, korban dapat mengajukan gugatan pemulihan kerugian melalui proses peradilan yang lebih cepat.


 

Aset yang berhasil dipulihkan kemudian dapat dijual dan hasilnya didistribusikan kepada para korban secara proporsional berdasarkan verifikasi kerugian masing-masing.


 

Mustolih menilai mekanisme tersebut dapat mempercepat pemulihan hak korban sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan.

 

"Dengan adanya RUU yang progresif dan tegas semacam ini, para pelaku yang akan melakukan aksi penipuan terhadap jemaah haji dan umrah harus berpikir seribu kali untuk melancarkan kejahatan," ujarnya.


 

Ratusan Ribu Jemaah Pernah Menjadi Korban

Mustolih mengingatkan bahwa penipuan terhadap calon jemaah haji dan umrah merupakan persoalan yang terus berulang. Menjelang musim haji, misalnya, kerap muncul tawaran keberangkatan tanpa antrean dan di luar prosedur resmi. Setelah pembayaran dilakukan, jemaah justru ditelantarkan atau gagal berangkat.


 

Pada penyelenggaraan haji 2026, kepolisian mengungkap kasus penipuan haji nonprosedural yang melibatkan 550 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar. Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka berdasarkan data hingga 29 Mei 2026.


 

Selain kasus haji, sejumlah kasus penipuan perjalanan umrah juga pernah menjadi perhatian publik, di antaranya First Travel, Abu Tours, SBL, dan Hanania Tour. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan kerugian besar dengan jumlah korban yang disebut mencapai ratusan ribu orang.


 

Menurut Mustolih, persoalan tidak berhenti ketika pelaku diproses secara hukum. Banyak korban masih harus menunggu bertahun-tahun tanpa memperoleh pengembalian dana yang telah mereka setorkan.


 

Karena itu, Komnas Haji berharap DPR menjadikan perlindungan dan pemulihan hak korban sebagai salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.


 

Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah, termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).


 

Komnas Haji berharap pembahasan regulasi tersebut tidak hanya memperkuat upaya negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang kehilangan uang dan gagal menunaikan ibadah haji maupun umrah.