Nasional

Komnas Perempuan Soroti Kekerasan Struktural Perempuan Pekerja di Hari Buruh 2026

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:30 WIB

Komnas Perempuan Soroti Kekerasan Struktural Perempuan Pekerja di Hari Buruh 2026

Ilustrasi perempuan. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan pekerja masih bersifat struktural. Hal tersebut juga berakar pada negara yang belum hadir untuk mengakui dan melindungi seluruh bentuk kerja perempuan, seperti kerja perawatan, kerja reproduksi sosial, kerja di ranah domestik, sektor informal, dan sektor digital.


Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat adanya 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Perempuan pekerja menghadapi kekerasan berlapis mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga psikologis. Ini menjadi penanda bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja merupakan masalah sistemik yang terus berulang.


Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan mengatakan bahwa masalah utamanya tidak semata terletak pada ketiadaan upah, tetapi pada cara sistem ekonomi yang mengeksklusi kerja perempuan dengan menentukan apa yang diakui sebagai kerja, siapa yang diakui sebagai pekerja, dan siapa yang berhak atas perlindungan.


“Terdapat lapisan eksklusi yang saling tumpang tindih antara kerja tidak dibayar, tidak diakui, dan tidak dihitung. Eksklusi tidak hanya terjadi pada tingkat kompensasi, tetapi juga pada definisi, pengakuan, dan distribusi dalam sistem ekonomi,” katanya kepada NU Online, Jumat (1/5/2026).


Ia mengungkapkan bahwa banyak jenis pekerjaan yang tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal. Hal tersebut tidak masuk dalam skema perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Akibatnya, perempuan pekerja berada dalam keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.


“Komnas Perempuan menemukan adanya eksploitasi kerja yang bersifat masif dan ekstrem, baik dalam pengakuan, status kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, maupun kekerasan berbasis gender,” ujarnya.


Irwan menilai bahwa situasi ini tidak dapat dilepaskan dari struktur ketenagakerjaan nasional yang masih berorientasi pada kerja formal dan bersifat maskulin. Ia juga menyoroti pekerjaan perempuan yang berada di luar definisi formal, seperti pekerja rumahan dengan sistem upah borongan, pekerja perawatan tanpa kontrak tertulis, pekerja rumah tangga tanpa pembayaran reguler, hingga pekerja platform digital tanpa jam kerja tetap. Hal tersebut, menurutnya, kerap tidak diakui, tidak dilindungi, dan tidak dihitung secara memadai dalam kebijakan ketenagakerjaan.


Bahkan pada kerja yang diakui secara formal, risiko kerja sering tidak diakui sebagai bagian dari struktur biaya kerja. Hal tersebut berdampak pada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpenuhi secara memadai.


“Kondisi ini menempatkan perempuan pekerja pada lapisan risiko berlapis, baik risiko kerja teknis maupun kekerasan berbasis gender, yang kerap tidak dikenali sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan. Seringkali kekerasan, kecelakaan kerja, dan paparan risiko berbahaya direduksi sebagai kasus individual, bukan persoalan struktural,” tegas Irwan.


Irwan mendesak pemerintah melakukan ratifikasi Konvensi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sebagai instrumen penting untuk memperluas perlindungan hukum atas seluruh bentuk kekerasan di dunia kerja.


“Penguatan mekanisme pengawasan yang responsif gender juga menjadi krusial agar mampu menjangkau relasi kerja yang timpang, mendeteksi kerentanan sejak dini, serta memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan efektif,” ucapnya.


“May Day adalah ruang gerak bersama untuk memperluas definisi kerja yang layak, aman, dan bermartabat bagi seluruh perempuan pekerja tanpa terkecuali,” lanjutnya.