Konbes NU 2023 Putuskan Aturan Pengangkatan Pimpinan PAUD hingga Perguruan Tinggi NU
Selasa, 19 September 2023 | 16:30 WIB
Sidang Sub Komisi C Komisi Organisasi Konbes NU 2023 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (18/9/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online
Komisi Organisasi Sub Komisi C membahas tentang tiga Peraturan Perkumpulan (Perkum) baru yang akan diberlakukan dalam jam'iyyah Nahdlatul Ulama. Di antaranya adalah Perkum tentang sistem pendidikan NU (Sisdiknu).
Salah satu pasal dalam draft Perkum Sisdiknu ini membahas tentang pengangkatan pimpinan lembaga pendidikan di lingkungan NU. Latar belakang munculnya pasal ini karena ada kasus di daerah tentang pimpinan perguruan tinggi.
Ketua PBNU Prof H Mukri yang hadir dalam persidangan menjelaskan, ada sejumlah kasus di daerah yang bisa memicu konflik internal. Ia mencontohkan, saat pemilihan rektor salah satu perguruan tinggi NU, muncul tiga nama yang diajukan ke PBNU untuk ditunjuk menjadi rektor, tetapi ketika sampai di PBNU hanya ada 1 nama yang muncul.
"Karena memang kita belum punya aturan siapa yang berhak untuk menyeleksi nama-nama itu," jelas Prof Mukri di ruangan sidang Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal 45 yang membahas tentang pengangkatan pimpinan lembaga pendidikan tinggi NU mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.
Saat sidang berlangsung, Rektor Universitas NU Surabaya (Unusa) Prof Ahmad Yazidi merasa keberatan dengan redaksi kalimat lembaga pendidikan di "lingkungan NU". Menurutnya, redaksi "lingkungan NU" masih bersifat umum. Jika menggunakan bahasa lingkungan NU, berarti semua lembaga pendidikan yang berafiliasi kepada NU diangkat oleh perkumpulan NU, walaupun lembaga itu dikelola oleh yayasan.
"Lembaga pendidikan itu kan ada yang dikelola perkumpulan dan yayasan," jelasnya.
Prof Yazidi kemudian mengusulkan agar "lingkungan" NU diganti dengan "yang badan penyelenggaranya" perkumpulan NU. Setelah menyaksikan semua peserta sidang sepakat, H Mohammad Faesal yang memimpin sidang kemudian mengetuk palu pertanda disetujui.
"Semua kata Lingkungan NU diganti dengan yang badan penyelenggaranya perkumpulan NU," kata H Faesal.
Mengacu pada pasal 45 ayat 1 dalam perkum Sisdiknu, disebutkan bahwa pimpinan lembaga pendidikan yang dikelola perkumpulan NU ditunjuk berdasarkan tingkatan jenjang pendidikannya dan semua peserta menyetujuinya, sebagaimana berikut.
- Kepala sekolah PAUD diangkat oleh PCNU atas usulan PC Muslimat NU.
- Kepala sekolah tingkat dasar (SD/MI) diangkat oleh PCNU atas usulan PC LP Ma'arif.
- Kepala sekolah tingkat menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK) diangkat oleh PWNU atas usulan PW LP Ma'arif.
- Kepala madrasah diniyah (MD) tingkat ula dan wustha diangkat oleh PCNU atas usulan PC RMI.
- Kepala madrasah diniyah (MD) tingkat ulya diangkat oleh PWNU atas usulan PW RMI.
- Pemimpin (rektor/ketua/direktur) perguruan tinggi NU diangkat oleh PBNU atas usulan LPTNU.
H Faesal kemudian menegaskan bahwa semua Perkum yang dibahas ini akan dibawa ke sidang pleno, tim sinkronisasi/penyelaras, dan PBNU. Ia juga menyebut bahwa terjemahan Perkum ini akan diturunkan dalam Peraturan Perkumpulan NU.