KontraS Soroti Pengerahan TNI dalam Penanganan Aksi Agustus 2025
Kamis, 19 Februari 2026 | 20:00 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam Rilis Laporan Operasi Membungkam Kaum Muda yang Menolak Tunduk di Resonansi Space, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). (Foto: dok. istimewa)
Jakarta, NU Online
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyoroti eskalasi pengerahan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi demonstrasi Agustus 2025. Ia menilai, pengerahan pasukan TNI itu tidak didasarkan pada keputusan politik yang sah.
Ia menyampaikan bahwa pada 28 Agustus hingga 5 September 2025 terdapat eskalasi pengerahan 16.764 personel TNI, baik dalam ruang kendali operasi maupun dari matra darat, laut, dan udara, yang dihimpun dari 10 daerah, mulai dari Jakarta hingga Bali dan Maluku.
“Kalau kita melihat logikanya, sejak tanggal 29 Agustus ketika eskalasi memuncak, terdapat seruan dan sejumlah pertemuan antara Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk melakukan proses pendiskusian dalam menanggulangi serta melakukan peredaman terhadap aksi yang semakin memuncak,” ujar Dimas dalam Rilis Laporan bertajuk Operasi Membungkam Kaum Muda yang Menolak Tunduk di Resonansi Space, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Dimas menekankan bahwa pengerahan militer dalam ruang publik seharusnya didasarkan pada keputusan politik yang sahih, yakni melalui instruksi Presiden dan persetujuan DPR. Namun, ia menilai terdapat upaya menciptakan kondisi eskalasi sebagai justifikasi pengerahan aparat tanpa keputusan politik yang sah.
“Konteks inilah yang pada akhirnya membuat kami menemukan adanya sejumlah proses deployment atau pengerahan pasukan yang menurut kami melanggar asas dalam konteks operasi militer selain perang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dimas menyoroti keterlibatan TNI dalam ruang demonstrasi, termasuk aktivitas pembagian makanan, uang, dan sembako oleh anggota TNI di lapangan.
“Terdapat pembagian sembako, uang, dan sejumlah barang lainnya oleh anggota TNI. Pada tanggal 30 Agustus, kami juga mendapatkan informasi bahwa Kapolri mengirimkan surat permohonan bantuan kepada TNI dengan tujuan melakukan peredaman dan pencegahan agar aksi tidak semakin eskalatif serta tidak menjurus pada kerusuhan maupun perusakan fasilitas umum dan fasilitas publik,” paparnya.
Selain itu, Dimas mengungkap adanya operasi kognitif atau perang narasi yang memunculkan diskursus publik yang simpang siur, termasuk narasi campur tangan asing yang menyasar sejumlah aktor seperti Open Society Foundation, National Endowment for Democracy (NED) dari Amerika Serikat, serta seorang yang mengklaim sebagai pakar geopolitik, Angelo Giuliano.
Dalam aspek pelanggaran hukum dan HAM, Dimas mengidentifikasi sejumlah bentuk pelanggaran, antara lain penyekatan mobilisasi massa menuju titik aksi melalui stasiun, jalan tol, dan terminal, serta pembubaran aksi dengan penggunaan kekuatan berlebih seperti gas air mata, water cannon, dan baton stick yang menimbulkan korban jiwa dan penangkapan massal.
“Data yang kami himpun menunjukkan bahwa 6.719 orang ditangkap, dengan 2.573 di antaranya merupakan anak di bawah umur berdasarkan data KPAI, serta 703 tahanan politik yang masih menjalani proses hukum. Sebanyak 506 orang telah diputus bersalah, dengan 348 di antaranya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum,” jelas Dimas.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti adanya lompatan logika dalam penegakan hukum yang ia sebut sebagai ignoratio elenchi, yakni ketika aspek penting justru diabaikan.
“Nah jadi, lompatan logika itu juga akhirnya menyebabkan kesesatan lainnya, yang namanya non causa pro causa. Sesuatu yang sifatnya sebenarnya bukan penyebab, tapi dia menjadi penyebab. Khususnya begini, karena belum pernah diungkapkan, benarkah kawan-kawan kita, 700 lebih orang, itu melakukan hal-hal yang dituduhkan pada mereka,” ujarnya.
Bivitri menambahkan, dalam berbagai persidangan yang ia ikuti, pembuktian hubungan kausalitas antara tindakan terdakwa dan kerusakan yang terjadi kerap dipaksakan.
“Bagaimana mungkin sebuah posting di media sosial dari Laras misalnya, bisa menggerakkan orang untuk membakar gedung polisi. Atau bagaimana mungkin sekelompok kawan yang sebenarnya sedang bilang bahwa, adik-adik pelajar kalau butuh bantuan hukum silakan datang ke sini, itu dikaitkan dengan kerusakan yang dianggap dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bivitri juga mengibaratkan penegakan hukum yang terjadi seperti pukat harimau, yakni jaring besar yang menangkap sebanyak mungkin orang sebelum kemudian dipilah.
“Saya melihat penegakan hukum yang dilakukan terhadap banyak orang ini, enam ribuan orang bayangkan, itu seperti pukat harimau itu penegak hukum. Di awal sudah dikutip juga di sini, enam ribu tujuh ratus sembilan belas orang, dan setengahnya itu anak-anak,” ungkapnya.