Nasional

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Minta Sisa Cetakan Qur’an Dimusnahkan

Jumat, 1 Januari 2016 | 10:04 WIB

Jakarta, NU Online
Menyusul ditemukannya sisa bahan cetakan Al-Qur’an yang digunakan untuk terompet tahun baru, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA) telah mengirim surat edaran kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Al-Qur’an.
<>
Surat Edaran tersebut antara lain meminta agar sisa bahan cetakan Al-Qur’an yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan. “Sisa bahan cetakan Al-Qur’an harus dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai dengan kemuliaan dan kesucian Al-Qur’an,” tegas Pgs Kepala LPMA Muchlis M Hanafi di Jakarta, Kamis (31/12) sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id.

“Tujuannya, agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal lainnya, misalnya pembungkus dan sebagainya,” tambahnya.

Adapun  sisa bahan cetakan itu, menurut Muchlis bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Al-Qur’an, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Al-Qur’an atau kalimat suci lainnya.

Muchlis menjelaskan bahwa sisa bahan kertas bisa dimusnahkan dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah. 

“Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” jelasnya.

Adapun plat sisa cetakan Al-Qur’an, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Al-Qur’an di dalamnya agar tidak disalahgunakan. 

“Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” terangnya.

Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Muchlis menegaskan bahwa LPMA akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Al-Qur’an.

Penjelasan Muchlis M Hanafi di atas merinci penegasan yang sebelumnya disampaikan  oleh Dirjen Bimas Islam Machasin. Melalui surat edaran yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan pencetak Kitab Suci, Machasin meminta agar semua sisa bahan cetakan mushaf Al Qur’an yang tidak terpakai segera dimusnahkan. Red: Mukafi Niam


Terkait