Nasional

Pakar Hukum Pidana Jelaskan Arti ‘Anak yang Berkonflik dengan Hukum’ di Kasus Mario Dandy

Jumat, 3 Maret 2023 | 21:30 WIB

Pakar Hukum Pidana Jelaskan Arti ‘Anak yang Berkonflik dengan Hukum’ di Kasus Mario Dandy

Penjelasan istilah 'anak yang berkonflik dengan hukum'. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Istilah ‘anak berkonflik dengan hukum’  mengundang atensi dan pertanyaan di kalangan masyarakat setelah kepolisian menetapkan AG (15), sebagai 'anak berkonflik dengan hukum' dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh tersangka anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.


Lantas apa arti 'anak yang berkonflik dengan hukum' itu?


Pakar hukum pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin menjelaskan bahwa istilah tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 Ayat (3). 


“Dalam UU dimaksud, jika dilihat dari definisi atau pengertian yuridisnya, memang anak (seseorang yang berumur antara 12-18 tahun), yang diduga melakukan tindak pidana,” jelas Indra, kepada NU Online, Jumat (3/2/2023). 


“Artinya memang ya sama dengan tersangka yang dipakai untuk menyebut terduga pelaku tindak pidana,” sambungnya. 


Akan tetapi, kata Indra, status tersangka tentu harus sudah melalui serangkaian penyelidikan sampai dipenuhinya alat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa perbuatannya itu merupakan bagian dari perbuatan pidana. 


“Itu ada di pasal 2 KUHAP,” kata dia. 


Terkait status AG, terang dia, perbedaannya pada usia terduga pelaku tindak pidana dan payung hukum pengaturan hukum acara pidananya. Dalam kasus AG menggunakan UU Sistem Peradilan Anak (SPPA), sementara pelaku yang sudah dewasa menggunakan KUHAP. 


“Nah, secara substansi kasus, saya menilai langkah polisi meningkatkan status AG dari yang semula ‘anak berhadapan dengan hukum’ menjadi ‘anak yang berkonflik dengan hukum’ sudah tepat,” ucapnya. 


Alasannya, jelas Indra, jika dilihat dari perspektif orang awam melalui serangkaian fakta, misalnya video dan kronologi yang selama ini diketahui publik, peran AG memang tidak dapat dikesampingkan dalam tragedi penganiayaan terhadap David.


Selanjutnya, sambung dia, langkah menetapkan status ‘anak berkonflik dengan hukum’ yang dilakukan kepolisian sudah tepat dan tidak terburu-buru. “Apalagi status AG sebagai anak tetap harus dipertimbangkan oleh penegak hukum,” tandasnya. 


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum' dalam kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).


AG diketahui berada di lokasi kejadian saat penganiayaan berlangsung di bilangan Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.


"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).


Kepolisian berjanji akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan yang berlaku.


AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF