Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Eliezer Kurang Ideal dan Terlalu Rendah
Rabu, 15 Februari 2023 | 18:02 WIB
Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir J saat menjalani vonis, Rabu (15/2/2023) di PN Jakarta Selatan. (Foto: tangkapan layar)
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Fira Mubayyinah menilai vonis majelis hukum kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kurang ideal dan terlalu rendah.
“Menurut saya vonis ini terlalu rendah, meskipun sebagi justice collaborator (JC) vonis ini tidak mencerminkan keadilan sosial,” ujar Fira kepada NU Online, Rabu (15/2/2023).
Ia mengkhawatirkan masa penjara 1,6 tahun yang diputuskan majelis hakim kepada Eliezer karena alasan JC menjadi yurisprudensi di masa depan yang berakibat pemakluman menghilangkan nyawa seseorang diringankan hukumannya dengan JC.
“Jangan sampai vonis ini jadi yurisprudensi di kemudian hari. Karena Eliezer secara sadar dan memiliki kewenangan untuk menolak melakukan perbuatan itu, meskipun dia ada di bawah tekanan tetapi tetap saja dia sebagai individu yang rasional tetap punya kuasa atas dirinya untuk tidak melakukannya,” ucap doktor lulusan UII Yogyakarta ini.
Menurutnya, hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Eliezer sudah tepat. “Menurut saya tuntutan JPU sebenarnya sudah ideal, mencerminkan tindak pidana yang dilakukan dan JC-nya,” jelas dia.
Oleh karena itu, Fira berharap JPU dapat melakukan banding atas putusan vonis terbaru terhadap Eliezer. “Harapan saya JPU melakukan banding atas putusan ini,” ucap dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 1,6 tahun penjara sebagai keputusan yang tepat.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat baik dan objektif, karena mereka bisa lepas dari sejumlah tekanan publik.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat," kata Mahfud dalam video unggahan terbarunya di Instagram.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, majelis hakim yang mengadili Bharada E mampu bersikap independen, di tengah situasi publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia juga mengatakan hakim bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara, terutama Sambo ditulis semua. Semua pendapat itu kemudian diserap dengan mencermati situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus.
"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern, sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," ujarnya.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad