Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jamaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:30 WIB
Jakarta, NU Online
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief melalui rilis yang diterima NU Online di Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).
Ia mengatakan bahwa jamaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 juta.
"Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Besaran bipih jamaah haji
a. Embarkasi Aceh Rp46.922.333
b. Embarkasi Medan Rp47.976.531
c. Embarkasi Batam Rp54.331.751
d. Embarkasi Padang Rp51.781.751
e. Embarkasi Palembang Rp54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875.751
g. Embarkasi Solo Rp55.478.501
h. Embarkasi Surabaya Rp60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin Rp59.331.751
k. Embarkasi Makassar Rp57.670.921
l. Embarkasi Lombok Rp56.764.801
m. Embarkasi Kertajati Rp58.875.751
“Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
a. Embarkasi Aceh Rp80.900.841
b. Embarkasi Medan Rp81.955.039
c. Embarkasi Batam Rp88.310.259
d. Embarkasi Padang Rp85.760.259
e. Embarkasi Palembang Rp88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp92.854.259
g. Embarkasi Solo Rp89.457.009
h. Embarkasi Surabaya Rp94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan Rp91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin Rp93.310.259
k. Embarkasi Makassar Rp91.649.429
l. Embarkasi Lombok Rp90.743.309
m. Embarkasi Kertajati Rp92.854.259
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000.
Jamaah berhak lunas
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Nomor B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," jelas Muhammad Zain.
Daftar nama Jamaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai jamaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum 3 Mei 2020.
Daftar nama dapat diakses dengan klik di sini