Pemaksaan Jilbab di Sekolah Negeri, JPPI: Kelalaian Monitoring
Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kasus pemaksaan jilbab kepada siswi di sekolah negeri kembali terulang. Terbaru, seorang siswi di SMA Negeri Banguntapan 1, Bantul, Yogyakarta dipaksa mengenakan jilbab oleh gurunya hingga siswi tersebut mengalami depresi dan memutuskan pindah sekolah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyayangkan kasus semacam itu kembali terjadi di sekolah negeri. Menurutnya hal itu terjadi lantaran kurangnya monitoring dari pemerintah.
“Pemerintah tidak bisa sekadar menerbitkan peraturan tapi juga harus diimbangi dengan monitoring apakah peraturan yang dikeluarkan sudah diterapkan sekolah atau tidak,” kata Ubaid saat dihubungi NU Online via telepon, Kamis (4/8/22).
Monitoring, menurutnya, menjadi salah satu upaya pengimplemetasian peraturan yang telah dibuat. Jika pemerintah tidak melakukannya, maka peraturan yang ada hanya seolah-olah saja.
“Sehingga tidak kemudian setelah kejadian meledak lalu seakan-akan kita (pemerintah) sudah ini-itu, padahal faktanya belum melakukan apa-apa,” tegas dia.
Ubaid berpendapat kasus pemaksaan jilbab terjadi lantaran peraturan pemerintah yang telah ada tidak dipahami betul oleh ekosistem sekolah. Sebab, ketika peraturan dibuat, maka aspek tenaga pendidik dan kependidikan juga harus dibangun atau dikembangkan.
“Karena ini kasus yang bukan kali pertama, maka soal capacity building (pengembangan kapasitas) itu tidak bisa ditawar baik untuk pemerintah daerah, guru, tenaga pendidik, harus memahami soal pemahaman sekolah yang inklusif itu seperti apa,” jelas Ubaid.
Sementara itu, kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta kini tengah diselidiki Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.
Secara aturan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tentunya harus mencerminkan replika kebhinekaan. Karenanya, pemaksaan pemakaian busana atau seragam atas kekhususan agama kepada siswi itu tidak diperbolehkan.
Bahkan, sekolah juga tidak diperkenankan menjual seragam kepada siswanya.
Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin