Nasional

Pemerintah Didorong Jalankan Pengadilan atas 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Mandek

Kamis, 24 September 2026 | 18:30 WIB

Pemerintah Didorong Jalankan Pengadilan atas 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Mandek

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Jane Rosalina dalam diskusi terkait Pengadilan HAM: Agenda yang Ditunggu Korban di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026). (Foto: NU Online/Haekal Attar).

Jakarta, NU Online 

 

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab mendorong pemerintah dan seluruh otoritas negara kembali mengambil inisiatif untuk menjalankan pengadilan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, pengadilan HAM diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap 17 pelanggaran HAM berat agar mampu memastikan korban memperoleh keadilan.

 

Amir menyampaikannya dalam diskusi terkait Pengadilan HAM: Agenda yang Ditunggu Korban di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026).

 

Amiruddin mengatakan kepastian hukum diperlukan karena pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan yang sangat serius sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM. 

 

"Untuk itu, kami dalam Komnas HAM mengajak lagi semua pihak dan mengingatkan semua pihak, terutama otoritas-otoritas negara, supaya kembali mengambil inisiatif untuk menjalankan pengadilan hak asasi manusia," katanya.

 

Amiruddin menjelaskan bahwa persoalan utama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat adalah ketidaktaatan lembaga-lembaga yang diperintahkan oleh undang-undang untuk menjalankan ketentuan tersebut. Ia menyebut UU Pengadilan HAM memberikan kewenangan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, Kejaksaan Agung, DPR, dan presiden. Ia mengatakan Komnas HAM memiliki kewenangan sebagai penyelidik karena bersifat independen.

 

Sementara itu, Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penuntut serta kewenangan untuk melakukan penangkapan apabila perkara akan diselesaikan melalui pengadilan.

 

"Jaksa Agung diberi kewenangan oleh undang-undang ini sebagai penyidik, penuntut, dan punya kewenangan untuk menangkap orang kalau peristiwa mau diselesaikan di pengadilan. Itu tidak jalan," tegasnya.

 

Ia juga menilai DPR belum mengambil inisiatif untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Amiruddin menambahkan bahwa pembentukan pengadilan HAM hanya dapat dilakukan atas perintah presiden. 

 

"Mudah-mudahan presiden kita mengeluarkan surat itu, memerintahkan Jaksa Agung segera melakukan penyelidikan berkas Komnas HAM yang sudah ada di Jaksa Agung," jelasnya.

 

Komnas HAM Berencana Temui Presiden untuk Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

 

Ia mengatakan Komnas HAM juga berencana bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan persoalan tersebut sekaligus mendorong pelaksanaan perintah undang-undang.

 

"Perintah undang-undang ini supaya presiden memerintahkan Jaksa Agung. Tapi kan belum ada," jelasnya.

 

Sementara itu, Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Abdul Haris Semendawai mengatakan UU Nomor 26 Tahun 2000 menjadi salah satu dasar bagi Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.

 

Haris mengungkapkan, hasil penyelidikan terhadap 17 peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung, tetapi hanya empat perkara yang kemudian diproses ke pengadilan.

 

"Itu pun keempat-empatnya tidak diproses hukum dan pengakuan yang dinyatakan bersalah. Memang situasi yang memprihatinkan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Abdul Haris mendorong pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial. Pada saat yang sama, ia mengatakan korban juga tetap menunggu upaya pemulihan dari pemerintah.

 

"Jadi, proses peradilan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menggunakan komisi yudisial dengan pemulihan terhadap korban itu tidak menghilangkan untuk mendapatkan keadilan," terangnya.