Pemerintah Siapkan Skema Anggaran Daerah untuk Dukung Pelaksanaan Wajib Halal
Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah menyiapkan perangkat perencanaan dan penganggaran agar pemerintah daerah ikut mendukung pelaksanaan wajib halal. Program pendukung halal kini masuk dalam nomenklatur penyusunan program dan anggaran daerah. Namun, evaluasi Kemendagri menunjukkan baru sebagian kecil daerah yang menganggarkannya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Andi Ony Prihartono dalam acara Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Andi menjelaskan, Kemendagri berperan sebagai pendukung, sementara pelaksanaan di lapangan memerlukan peran pemerintah daerah. Dukungan itu diberikan melalui tiga langkah. Pertama, Kemendagri mewajibkan daerah memasukkan program pendukung produk halal dalam dokumen perencanaan tahunan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-346 Tahun 2024.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang pedoman penyusunan APBD 2027 memuat nomenklatur kegiatan halal, di antaranya pendataan UMKM makanan dan minuman, fasilitasi biaya sertifikasi, pelatihan dan pendampingan, serta insentif bagi usaha mikro dan kecil.
Ketiga, Kemendagri menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kesesuaian program dan anggaran itu, lanjut Andi, akan dicek untuk memastikan daerah benar-benar menerapkannya.
"Jadi nanti kesesuaian program dan penganggarannya akan diperiksa dan dicek apakah setiap daerah sudah menerapkannya ke lapangan," ujarnya.
Meski begitu, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan penerapannya masih terbatas. Pada 2026, baru 57 pemerintah daerah yang tercatat menganggarkan kegiatan terkait jaminan produk halal, dari total 552 provinsi, kabupaten, dan kota. Sekitar 94 persen alokasinya dipakai untuk pengawasan, sedangkan sosialisasi kurang dari 4 persen.
Belum tampak pula alokasi khusus untuk membiayai sertifikasi usaha kecil di daerah. Kemendagri berharap kepastian nomenklatur dalam APBD 2027 mendorong lebih banyak daerah ikut menganggarkan.
Andi juga mengingatkan bahwa informasi dan pendampingan belum merata terutama di luar Jawa, sehingga berpotensi memicu miskomunikasi. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menyatukan data usaha mikro yang tersebar di dinas terkait agar sasaran jelas dan tidak duplikatif, mempermudah akses UMKM pada program sertifikasi halal dan pembiayaan, serta memantau tindak lanjut pelaksanaan di lapangan.
"Bisa saja program sukses besar di tingkat nasional, tetapi untuk di daerah-daerah kecil terkadang itu mengalami kendala karena kurangnya pendampingan, kurangnya informasi, dan kurangnya dukungan lainnya," katanya.
Sementara itu, Plt Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Popy Rufaidah mengatakan KSP telah mengawal kesiapan implementasi wajib halal bersama kementerian terkait pada 7 hingga 18 September.
KSP berfokus pada tiga hal, yakni menyelaraskan pelaksanaan lintas instansi, mempercepat penyelesaian hambatan, dan memantau tindak lanjut.
Ia juga meminta pemerintah dan BPJPH memperkuat tata kelola berbasis data, termasuk kepastian durasi layanan dan fasilitas sertifikasi bagi UMK, serta mengantisipasi isu sensitif seperti penyisiran produk yang belum terdaftar halal.
"Negara harus memiliki satu suara terkait wajib halal ini karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," ucapnya.