Nasional

Pengacara Optimis Praperadilan Gus Yaqut Dikabulkan, Soroti Prosedur KPK

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:00 WIB

Pengacara Optimis Praperadilan Gus Yaqut Dikabulkan, Soroti Prosedur KPK

Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meyakini kliennya dapat dibebaskan melalui sidang praperadilan yang dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026. Penjadwalan ulang dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).


Mellisa menyatakan, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dinilai tidak disertai perhitungan kerugian negara sebagaimana mestinya.


“Kami melihat, pasca KUHP dan KUHAP yang baru, juga ada putusan dengan materiil yang sama seperti yang kami sampaikan, bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian negara,” ujarnya usai sidang.


Ia berharap hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dapat memeriksa perkara tersebut secara jernih dan prosedural. Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK merupakan upaya paksa yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru.


“Betapa besar efek penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur dalam undang-undang,” katanya.


Mellisa juga menyoroti beredarnya angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp100 miliar hingga Rp1 triliun. Ia menegaskan, hingga akhir pemeriksaan di BPK, tidak pernah ada rilis resmi mengenai perhitungan kerugian negara.


“Satu kesimpulan yang bisa saya sampaikan, tidak pernah ada aliran dana mana pun kepada beliau, baik dalam pemeriksaan di KPK maupun di BPK,” ujarnya.


Terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan, Mellisa menyayangkan penundaan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tidak hadir.


“Kami akan memastikan proses ke depan berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.


Ia menambahkan, persoalan yang dipermasalahkan KPK berkaitan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130. Menurutnya, dalam nota kesepahaman (MoU) dengan otoritas Arab Saudi, keputusan akhir berada di pihak Saudi sebagai ultimate authority.


Selain itu, ia menjelaskan kuota haji khusus hanya sekitar 27 ribu atau sekitar 11 persen dari total kuota, bukan 50 persen sebagaimana yang kerap digaungkan. Angka tersebut, katanya, terkait kuota tambahan yang kapasitasnya terbatas.


Karena itu, Mellisa meminta KPK menghadirkan pihak Arab Saudi serta para menteri agama terkait dalam proses persidangan, mengingat persoalan tersebut berhubungan dengan MoU bilateral.


“Mereka yang menyampaikan secara terbuka bahwa jika mendapat tambahan kuota 20 ribu, mau ditempatkan di mana jamaah itu,” ujarnya. Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026.