Penjelasan Ketua Komnas HAM yang Katakan Mario Dandy Tak Lakukan Penyiksaan atas David
Jumat, 10 Maret 2023 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro memberikan penjelasan mengenai pernyataannya bahwa perbuatan Mario Dandy Satrio terhadap Crystalino David Ozora bukan tindakan penyiksaan, tetapi kejahatan pidana.
Atnike mengatakan, pernyataan itu sebagai respons atas pertanyaan awak media pada Selasa (7/3/2023) lalu. Ia ditanya seorang wartawan soal apakah perbuatan Mario Dandy itu merupakan bentuk penyiksaan?
Lalu Atnike menjawabnya dengan mengutip penjelasan yang terdapat di dalam Konvensi anti-Penyiksaan atau Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Berikut bunyi salah satu poin dalam Konvensi anti-Penyiksaan yang dimaksud Atnike:
“Penyiksaan berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku.”
“Maka kejahatan yang dilakukan Mario, saya katakan adalah kejahatan pidana dan harus dihukum secara pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kalau Mario seorang pejabat, maka itu bisa disebut penyiksaan sebagaimana yang ada dalam Konvensi anti-Penyiksaan itu,” ucap Atnike kepada NU Online, Jumat (10/3/2023) siang.
“Jadi harus digarisbawahi kalimat rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah,” ucapnya.
Secara lebih lanjut, tentu saja Atnike tidak melakukan investigasi atau mendalami kasus penganiayaan David itu. Sebab hal tersebut merupakan ranah bagi kepolisian, bukan Komnas HAM.
“Saya tidak melakukan investigasi, tidak mengetahui secara persis pasal-pasal. Itulah yang saya jelaskan dalam konteks wawancara. Itu berbeda dengan konteks hukum HAM,” kata Atnike.
Namun ia tak menampik bahwa yang dilakukan oleh Mario kepada David adalah bentuk penganiayaan menurut hukum pidana.
“Kalau menurut hukum pidana, itu dikategorikan penganiayaan. Tetapi itu bukan tugas (wewenang Komnas HAM) saya,” katanya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Tulisan ini telah mengalami perubahan judul pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 15.37 WIB.