Nasional

Rektor IAIN Ambon Ungkap PTKIN se-Indonesia Kekurangan Pakar Hukum Islam

Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:00 WIB

Rektor IAIN Ambon Ungkap PTKIN se-Indonesia Kekurangan Pakar Hukum Islam

Rektor IAIN Ambon Prof Zainal Abidin Rahawarin saat menyampaikan sambutan dalam Pembukaan Seminar Nasional Istinbath Hukum Islam, Bahtsul Masail, dan Halaqah Fiqih Peradaban di Asrama Haji Ambon, Maluku, pada Kamis (3/10/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Ambon, NU Online

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Prof Zainal Abidin Rahawarin mengungkap bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Indonesia kekurangan pakar ilmu fiqih atau hukum Islam.


Hal itu disampaikan Prof Zainal saat Seminar Nasional Istinbath Hukum Islam, Bahtsul Masail, dan Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Asrama Haji, Ambon, Maluku pada Kamis (3/10/2024).


“Kita para akademisi yang ada di PTKIN seluruh Indonesia sampai dengan hari ini, mohon maaf, kekurangan orang-orang yang punya kapabilitas terkait hukum Islam apalagi terkait dengan masalah fiqih,” ungkapnya.


Prof Zainal mengatakan bahwa kekurangan tersebut ditengarai dengan adanya kesulitan untuk mengangkat dosen ahli di bidang ilmu fiqih yang mencapai 99 persen.


"Kami, hampir di seluruh perguruan tinggi memrogram untuk pengangkatan dosen ahli itu  99 persen kosong, karena keterbatasan ahli fiqih dan ilmu fiqih," imbuhnya.


Ia berharap, melalui kegiatan Seminar Nasional Istinbath Hukum Islam, Bahtsul Masail, dan Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar PBNU itu dapat menambah sumber daya ahli dalam dua bidang yang dibutuhkan PTKIN itu.


Sebab, bagaimanapun juga, Kementerian Agama dan institusi pendidikan Islam seluruh Indonesia membutuhkan keahlian bidang tersebut.


"Sehingga tindak lanjut dari kegiatan ini bisa merekomendasikan (pakar ilmu fiqih), baik kepada Kemenag, PBNU dan institusi pendidikan Islam swasta maupun negeri di Indonesia," harapnya.


Sementara itu, Katib 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Asrori memaparkan mengenai alasan PBNU mengadakan acara Seminar Istinbath Hukum Islam dan Halaqah Fiqih Peradaban.


Ia mengatakan, kepengurusan PBNU periode ini ingin mengonsolidasikan tata kelola organisasi sekaligus menemukan jawaban yang efektif bagi masalah-masalah kekinian.


“Seminar atau Halaqah Istinbath Hukum Islam ini adalah salah satu upaya agar PBNU bisa menjawab persoalan masyarakat saat ini dalam hal metode pengambilan keputusan. Karena itu, PBNU mengatur istinbath melalui Perkum (Peraturan Perkumpulan),” ucap Kiai Said Asrori.


Seminar Nasional Istinbath Hukum Islam, Bahtsul Masail, dan Halaqah Fiqih Peradaban merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan di beberapa kota. Acara ini berlangsung sejak Juli 2024 dengan menghadirkan narasumber dari kalangan ulama dan akademisi.


Acara tersebut dihadiri sejumlah Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama se-Provinsi Maluku serta para akademisi di IAIN Ambon.