Nasional

STAINU Jakarta Seminarkan Pasal Anak Luar Nikah

Jumat, 11 Mei 2012 | 07:04 WIB

Jakarta, NU Online
Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta, Sabtu (12/5), akan menggelar Seminar Nasional bertema “Eksistensi Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Gedung PBNU, Jl Kramat Raya 164, Jakarta Pusat. Isu yang diangkat merupakan hasil uji materi Pasal 43 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkisar soal status anak di luar nikah.<>

Narasumber dalam acara yang dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAINU Jakarta ini terdiri dari sejumlah pakar. Di antaranya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Ahmad Shodiki, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfa Anshor, Ketua Majlis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin, dan dosen Program Studi Gender Universitas Indonesia Iklilah Muzayyanah.

Seminar rencananya akan diikuti seluruh civitas akademika STAINU Jakarta, guru-guru agama se-DKI Jakarta, serta para aktivis dan mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya. Selain undangan resmi, acara yang dimulai pada 09.00 WIB ini juga terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Menurut Ketua BEM STAINU Jakarta Aji Munaji, penyelenggaraan ini termotivasi oleh keinginan memecah kesimpangsiuran tafsir terhadap pasal status anak di luar nikah. Ditengarai, perbedaan pendapat dan kesalahpahaman masih terjadi setelah hasil uji materi pasal tersebut diumumkan oleh MK pada 17 Februari 2012 lalu.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar, istri siri dari mendiang mantan Mensekneg Moerdiono. Klausul ayat yang menyebut anak hasil hubungan di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

MK berdalih, anak hasil dari luar perkawinan resmi tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Meski ditopang alasan mulia tentang masa depan anak, hal ini tetap mengundang polemik. Sebagian pendapat menilai, putusan MK telah menimbulkan masalah baru seputar status nasab, perwalian nikah, dan waris jika ditinjau dari perspektif hukum Islam. Beberapa orang bahkan berpandangan bahwa MK secara tak langsung telah ‘melegalkan’ praktik perzinaan.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

 

Penulis        : Mahbib Khoiron

Redaktur    : Syaifullah Amin


Terkait