UU Cipta Kerja yang Terus Diselimuti Kontroversi dan Kejanggalan
Selasa, 3 November 2020 | 08:35 WIB
Jakarta, NU Online
Meskipun di tengah derasnya kritik dan masukan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, Presiden Joko Widodo tetap menandatanganinya pada Senin (2/11) kemarin. UU yang dinilai hanya pro pengusaha dan konglomerat ini diteken Jokowi dengan tebal 1.187 halaman.
Selain menuai kritik karena beberapa pasal yang bermasalah, UU Cipta Kerja ini telah mengalami perubahan halaman sejak diketuk DPR pada 5 Oktober itu.
Sebelumnya, jumlah halaman UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah meski sudah disahkan via rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Pemerintah menyerahkan naskah RUU Ciptaker setebal 1.028 halaman yang terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Berkas digital (soft file) yang terunggah di situs resmi DPR.
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau selama tiga masa sidang DPR.
Pada 5 Oktober, beredar draf UU Cipta Kerja 905 halaman. Selanjutnya setelah pengesahan lewat rapat paripurna DPR 5 Oktober itu, jumlah halaman terus berubah.
Pada 9 Oktober, draf UU Cipta Kerja menjadi 1.052 halaman. Pada 12 Oktober, muncul draf UU Cipta Kerja 1.035 halaman, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi itu adalah naskah final. Sementara, publik maupun fraksi-fraksi di DPR tidak bisa mengakses draf asli UU Ciptaker yang asli.
Pada 14 Oktober, muncul naskah UU Cipta Kerja 812 halaman. Naskah ini dikirimkan DPR ke Presiden Jokowi lewat Setneg. Halaman ini kembali berkurang dari jumlah halaman sebelumnya, dengan substansi termuat dalam 488 halaman dan sisanya berisi penjelasan.
Terakhir pada 21 Oktober, ada naskah 1.187 halaman. Sejumlah halaman tersebut yang kini diteken Presiden Jokowi.
Perubahan UU Cipta Kerja lagi-lagi memuat banyak masalah. Terdapat 10 perubahan pasal khusus Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Bab ini juga mengalami perpindahan halaman, dari halaman 428-455 pada naskah 905 halaman, berpindah ke halaman 341-265 dalam naskah 812 halaman.
Pada 23 Oktober, publik kembali digegerkan dengan hilangnya satu pasal yakni, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas yang dalam draf 905 masih ada.
Ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dengan pemerintah. Karena dalam naskah 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.
Hingga akhirnya, Presiden Jokowi menandatangani naskah UU Ciptaker Nomor 11/2020 pada Senin 2 November 2020 malam, dengan total 1.187 halaman. Jumlah bab yakni, 15 bab seperti naskah sebelumnya, dan substansi pasal termuat dalam 769 halaman, sementara sisanya merupakan penjelasan.
Masalah terbaru ialah UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi itu memiliki daftar kejanggalan dalam isi pasal-pasalnya, termasuk kesalahan redaksional.
Urusan salah ketik ini memang sudah menjadi polemik sejak rapat paripurna DPR menyetujui RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Koalisi masyarakat termasuk fraksi di DPR menemukan banyak salah ketik dan perubahan isi Omnibus Law.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan