Waketum PBNU: Ketimbang JHT, Pemerintah Harusnya Sosialisasikan JKP Lebih Dulu
Rabu, 23 Februari 2022 | 18:00 WIB
JKP telah masuk sistem jaminan nasional dan sudah disusun dalam UU Cipta Kerja. Tapi, justru JHT yang malah dibuatkan peraturannya.
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nusron Wahid turut menyoroti polemik Pemnaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya pemerintah seharusnya menyosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih dulu ke masyarakat. “Harusnya pemerintah (kemnaker) ini mendahulukan sosialisasi JKP ketimbang JHT,” katanya saat ditemui NU Online di lantai 2, Kantor PBNU, Rabu (23/2/2022).
Pasalnya, kata dia, JKP telah masuk sistem jaminan nasional dan sudah disusun dalam UU Cipta Kerja. Tapi, justru JHT yang malah dibuatkan peraturannya.
“Belum juga disusun permennya untuk JKP, pemerintah malah menyusun permenaker tentang JHT,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU yang pernah menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.
Menurutnya, wajar jika saat ini terjadi kehebohan di masyarakat, di mana terjadi protes terhadap dana JHT yang hanya bisa dicairkan penuh pada usia pensiun 56 tahun.
Padahal di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan JKP untuk mereka yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan tersebut, nantinya pekerja yang diPHK dapat mengakses bantuan tunai. Namun, ia menyayangkan mengapa JKP justru belakangan dimunculkan.
“Harusnya JKP dulu yang disusun dan dipertegas aturannya, dan dikonkritkan implementasinya, kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba menyusun atau merevisi JHT,” tuturnya menegaskan.
Presiden Angkat Bicara
Sementara itu, menanggapi kekisruhan polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal aturan tersebut.
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Presiden juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Alhafiz Kurniawan