Yenny Wahid Minta Pemerintah Segera Tutup Situs Judol Berkedok Gim Sasar Anak
Ahad, 17 Mei 2026 | 17:00 WIB
Direktur Wahid Foundation Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid) diwawancarai NU Online usai menghadiri peringatan Harlah Ke-76 Fatayat NU di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (17/5/2026). (Foto: Budi)
Jakarta, NU Online
Direktur Wahid Foundation Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid) menilai tingginya angka anak yang terpapar judi online harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengambil langkah konkret.
Hal ini menyusul laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat sekitar 200.000 anak Indonesia terpapar judi online.
Yenny meminta pemerintah segera menutup situs-situs judi online yang kerap menyamar sebagai situs gim atau platform hiburan digital lainnya.
Baca Juga
Ciri Dasar Aplikasi berbasis Judi Online
"Jadi harus distop. Situs-situs judi online yang menyamar dalam situs gaming dan sebagainya harus diturunkan. Ini tugas pemerintah,” kata Yenny ditemui NU Online usai menghadiri peringatan hari lahir (Harlah) ke-76 Fatayat NU di Masjid Istiqlal Jakarta, Ahad (17/5/2026).
Pihaknya juga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada pengungkapan data, tetapi benar-benar serius memberantas judi online hingga ke akarnya. "Kita berharap pemerintah jangan hanya mengungkap data, tapi harus serius untuk memberantas judi online,” tegasnya.
Adapun upaya yang harus dilakukan ialah pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menghadirkan regulasi yang jelas dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengedukasi orang tua, lingkungan sekolah, dan masyarakat karena pendidikan anak tidak hanya berlangsung di rumah, tetapi juga di sekolah dan lingkungan sosial. "Anak harus dididik dengan nilai yang sama bahwa judi online itu berbahaya,” katanya.
Ia meyakini ruang gerak judi online dapat dipersempit apabila seluruh pihak kompak melakukan upaya pencegahan. Yenny juga menegaskan pentingnya regulasi pemerintah yang tegas terhadap para penyelenggara judi online. "Semua orang yang menyelenggarakan judi online harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Sementara itu, anak-anak yang terpapar judi online tidak boleh dihadapkan dengan pendekatan kriminal, melainkan harus mendapatkan pendampingan dan konseling.
"Anak harus diberikan konseling. Orang tua juga jangan cuek," katanya.
Ia menambahkan, penanganan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada Komdigi, tetapi harus melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta lembaga terkait lainnya.
Menurut Yenny, pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius karena dampak judi online sangat merusak, termasuk memicu adiksi pada anak yakni kondisi ketergantungan fisik dan mental yang bersifat kompulsif terhadap suatu zat atau perilaku tertentu.
Ini merupakan gangguan kronis pada sistem otak yang memengaruhi motivasi, memori, dan kontrol diri, sehingga penderitanya sulit berhenti meski mengetahui dampak buruknya.
"Ada temuan bahwa bagian otak tertentu ketika terpapar judi online dapat menyebabkan adiksi. Kalau sudah menyebabkan adiksi, sangat sulit dihentikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).