Pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026, istilah i’adatun nazhar atau peninjauan kembali terhadap keputusan fiqih kembali menjadi perbincangan. Sebagian pihak bertanya-tanya, mengapa keputusan hukum yang telah ditetapkan perlu dibahas ulang? Bukankah hukum tersebut telah diputuskan berdasarkan al-Quran, hadits, dan berbagai perangkat metodologi keilmuan Islam?
Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul kesalahpahaman. Sebab yang ditinjau kembali dalam i’adatun nazhar bukanlah al-Qur’an, bukan pula hadits Nabi saw. Yang ditinjau adalah hasil pemahaman manusia terhadap keduanya. Di sinilah letak persoalannya.
Islam sebagai wahyu bersifat sempurna. Namun, fiqih merupakan hasil ijtihad manusia dalam memahami dan menerapkan wahyu tersebut pada realitas kehidupan. Karena merupakan produk ijtihad, maka selalu terbuka kemungkinan adanya kekeliruan dalam memahami persoalan, keterbatasan dalam menemukan dalil, atau perubahan keadaan yang menjadi dasar penetapan hukum.
Justru karena kesadaran itulah tradisi fiqih Islam mampu bertahan dan terus relevan selama berabad-abad. Fiqih tidak membeku menjadi kumpulan jawaban masa lalu, melainkan terus hidup dan berkembang mengikuti dinamika kehidupan manusia tanpa kehilangan pijakannya pada prinsip-prinsip syariat.
Dialektika realitas dan illat hukum
Dalam pandangan saya, alasan yang dapat menjadi dasar dilakukannya i’adatun nazhar adalah perubahan realitas sosial atau taghayyur al-waqi'. Banyak keputusan fiqih lahir dalam konteks sosial tertentu. Ketika konteks tersebut berubah secara mendasar, maka perlu dilihat kembali apakah illat atau alasan hukum yang dahulu menjadi dasar penetapan masih tetap ada atau sudah berubah.
Dalam sejarah Nahdlatul Ulama, misalnya, pernah muncul pembahasan mengenai penggunaan dasi. Pada masa kolonial, dasi dipandang sebagai simbol identitas penjajah Belanda sehingga penggunaannya dikaitkan dengan praktik tasyabbuh kepada penjajah.
Namun apakah alasan tersebut masih relevan pada masa sekarang? Hari ini dasi telah menjadi bagian dari pakaian formal yang digunakan hampir di seluruh dunia tanpa lagi membawa makna kolonial sebagaimana dahulu. Jika konteks sosialnya berubah, maka penilaian hukumnya pun perlu dilihat kembali.
Contoh yang lebih aktual adalah pembahasan mengenai dam haji. Pada masa lalu selain cara memahami teks dalil yang berbeda, sebagian pertimbangan hukum dipengaruhi oleh kondisi pengelolaan dam yang belum tertata dengan baik. Tidak sedikit persoalan yang muncul dalam praktik pelaksanaannya.
Namun kondisi saat ini jauh berbeda. Sistem pengelolaan dam semakin profesional, penyembelihan dilakukan secara terorganisasi, distribusi daging lebih terjamin, dan pengawasannya semakin baik. Perubahan realitas semacam ini tentu menjadi faktor penting dalam melihat kembali keputusan yang pernah dibuat pada masa sebelumnya.
Dalam konteks inilah berlaku kaidah al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman. Berarti, ada dan tidaknya hukum bergantung pada ada dan tidaknya illat yang menjadi dasarnya. Ketika illat berubah atau bahkan hilang, maka terbuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kesimpulan hukum yang pernah ditetapkan.
Agar lebih mudah dipahami masyarakat, i’adatun nazhar dapat dianalogikan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem hukum modern. Dalam dunia peradilan, suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap masih dapat ditinjau kembali apabila ditemukan novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui. Kehadiran novum memberikan dasar bagi hakim untuk memeriksa ulang putusan yang pernah dibuat.
Logika yang hampir sama berlaku dalam fiqih. Novum dalam fiqih dapat berupa fakta baru, perubahan keadaan, perubahan illat hukum, maupun penemuan argumentasi yang sebelumnya belum diketahui.
Koridor peninjauan ulang
Jadi, peninjauan ulang bukanlah bentuk inkonsistensi. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari tanggung jawab ilmiah untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan benar-benar sesuai dengan tujuan syariat dan kebutuhan umat.
Meski begitu, perlu saya tegaskan di sini, bahwa i’adatun nazhar tidak berlaku untuk seluruh aspek ajaran Islam. Ada wilayah yang bersifat tetap (ats-tsawabit) dan tidak menjadi objek peninjauan ulang, seperti persoalan akidah, rukun iman, rukun Islam, serta prinsip-prinsip dasar agama yang telah ditetapkan secara pasti oleh nash yang qath'i.
Ruang i’adatun nazhar berada pada wilayah furu'iyyah dan persoalan-persoalan mutaghayyirat, yakni persoalan yang memang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, tempat, kondisi sosial, dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Karena itu, i’adatun nazhar bukanlah upaya mengubah agama. Ia juga bukan jalan untuk menyesuaikan syariat dengan selera zaman. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme yang disediakan oleh tradisi keilmuan Islam agar fiqih tetap mampu menghadirkan kemaslahatan dalam kehidupan manusia yang terus berkembang.
Dalam konteks Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, kebutuhan untuk merumuskan mekanisme i’adatun nazhar menjadi semakin penting. Masyarakat terus menghadapi persoalan-persoalan baru yang kadang tampak serupa dengan masalah lama, tetapi sesungguhnya memiliki realitas, konteks, dan illat yang berbeda. Karena itu, diperlukan ruang yang memungkinkan ulama melakukan peninjauan ulang secara sistematis, terukur, dan bertanggung jawab.
Walhasil, kekuatan fiqih Islam justru terletak pada kemampuannya melakukan refleksi dan koreksi diri. Yang ditinjau bukan wahyu, melainkan pemahaman manusia terhadap wahyu. Sebab manusia bisa salah memahami teks dalil, salah cermat membaca fakta, kurang tepat membaca konteks, atau belum menemukan argumentasi yang lebih kuat.
Melalui i’adatun nazhar, fiqih tidak berhenti menjadi jawaban masa lalu. Ia terus hidup, tumbuh, dan memberikan petunjuk bagi umat dalam menghadapi tantangan zaman. Setia pada prinsip-prinsip syariat, tetapi terbuka terhadap kenyataan yang terus berubah. Di situlah tradisi fiqih Islam menunjukkan vitalitas dan keagungannya sepanjang masa.
KH Muhammad Cholil Nafis, Rais Syuriyah PBNU, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok.