Warta

Beredar Draf Kontrak Jam’iyah yang Ditandatangani Ali Maschan

Rabu, 26 Maret 2008 | 01:40 WIB

Surabaya, NU Online
Konflik di tubuh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tampaknya bakal semakin memanas. Selasa (25/3) kemarin, beredar luas selebaran yang berisi draf Kontrak Jam’iyah yang ditandatangani Ketua PWNU Jatim, Ali Maschan Moesa, saat Konferensi Wilayah (Konferwil) di Pondok Pesantren Zainul Hasan, Probolinggo, November 2007 silam.

Kontrak Jam’iyah tersebut ditandatangani Ali Maschan di atas meterai Rp 6.000 pada 4 November 2007. Di dalamnya disebutkan 4 poin. Pertama, senantiasa berpegang teguh untuk menjalankan Qonun Asasi, Khitah NU, dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, ulama, serta aturan lainnya.<>

Kedua, senantiasa berpegang teguh menjalankan amanat jam’iyah yang dimandatkan Konferwil NU Jatim 2007di Pesantren Zainul Hasan. Ketiga, tidak akan melibatkan diri, baik secara langsung atau tidak langsung, dalam politik praktis. Keempat, bersedia melepaskan jabatan politik.

Belum diketahui siapa yang menyebarluaskan draf Kontrak Jam’iyah tersebut.

Jajaran Syuriah (pengarah) PWNU Jatim telah memberhentikan Ali Maschan karena melanggar Kontrak Jam’iyah dan tidak patuh pada syuriah terkait keterlibatan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim pada 23 Juli 2008.

Pemberhentian itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri 10 anggota Syuriah PWNU Jatim, tapi sudah dikoordinasikan dengan KH Miftachul Akhyar dan KH Mutawakkil Alallah yang sedang umrah di Mekah.

Dalam keputusan itu, Ali Maschan dinilai berhalangan tetap, sehingga dia tidak bisa menjabat sebagai Ketua PWNU Jatim dan kendali PWNU Jatim langsung diambil alih Syuriah PWNU Jatim. (sin/sbh)