Warta

DPR Tolak Exxonmobil Jadi Operator Cepu

Selasa, 14 Maret 2006 | 05:48 WIB

Jakarta, NU Online
Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan sejumlah anggota DPR akan mengajukan penolakannya terkait dengan keputusan ExxonMobil sebagai operator Blok Cepu.

"Kita akan menempuh semua cara. Baik dengan menggunakan hak angket ataupun berbagai langkah hukum lainnya guna melawan keputusan ExxonMobil sebagai operator Cepu," katanya di sela raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Senin malam.

<>

Selain Tjatur, sejumlah anggota dewan lainnya yang telah menyatakan penolakan ExxonMobil sebagai operator Cepu adalah Drajad Wibowo, Ami Taher, Ramson Siagian, Irwan Prayitno, M Luthfi, dan Rama Pratama.

Turut pula menolak ExxonMobil antara lain Sri Edi Swasono (pengamat), Fadhil Hasan (Indef), Hendri Saparini (Econit), Revrisond Baswir (UGM), dan Ismed Hasan Putro (MPM) serta mantan Menkop Adi Sasono.

Menurut Tjatur, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum baik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), dan langkah "class action." Tjatur menilai keputusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia menilai, keputusan ExxonMobil sebagai operator Cepu yang dihasilkan melalui "business to business" (b to b) antara Pertamina dan ExxonMobil tidak dapat dijadikan acuan dalam menetapkan operator tersebut. "ExxonMobil tidak berhak diajak berunding, karena Blok Cepu merupakan wilayah kerjanya Pertamina," ujarnya.

Sementara Purnomo sebelum raker menolak memberi komentar mengenai keputusan itu.   Ia hanya mengungkapkan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan secara b to b.(ant/mkf)


Terkait