Warta

Jamaah Tidak Wajib Pindah Madzhab Saat Thowaf

Ahad, 31 Oktober 2010 | 08:07 WIB

Madinah, NU Online
Jamaah haji Indonesia beribadah dengan bermadzhab (tata cara/metode) Syafi'i
tidak diwajibkan untuk berpindah madzhab (talfiq) saat thowaf. Hal ini dikarenakan Madzhab Syafi'i masih dapat mentolelir sentuhan/senggolan kulit antarjamaah berlainan jenis akibat berjubelnya jamaah pada saat thowaf.

Desak-desakan jamaah antar jamaah pria dan wanita pada saat thowaf dapat dihukumi sebagai kondisi darurat (dhorurot) yang tidak dapat dihindari. Karenanya, penganut madzhab Syaifi'i yang tersentuh kulitnya secara langsung oleh ajnabiyyah (lawan jenis bukan mahrom) pada saat thowaf, dapat mengabaikannya dan meneruskan thowafnya tanpa menjadi batal wudhunya.

<>

Demikian dinyatakan Wakil Kepala Daerah kerja (Wakadaker) Madinah bidang bimbingan ibadah, Asnawi Muhammadiyah kepada NU Online di Madinah, Ahad (31/10). Menurut Asnawi, hukum darurat di sini tidaklah mengada-ada serta memiliki dasar yang kuat.

"Akan lebih baik jika jamaah haji tetap berpedoman pada madzhab ibadahnya selama di Tanah Air dibandingkan dengan melakukan talfiq ke madzhab lain. Karena pilihan untuk talfiq juga memiliki konsekwensi yang cukup panjang," terang Asnawi.

Selain itu, lanjut Asnawi, melakukan talfiq beresiko kehilangan kehati-hatian dalam beribadah. Mereka yang biasanya wajib menghindari terjadinya pesinggungan antar kulit secara langsung, bila melakukan talfiq maka tidak lagi perlu berusaha menghindar.

"Justru di sinilah salah satu letak kelemahan orang yang memilih ber-talfiq. Mereka tidak mentolelir kedhorurotan, namun justru kehilangan kehati-hatian. Padahal jika menggunakan hukum dhorurat, maka kehati-hatian masih bisa selalu dijaga," jelasnya.

Lebih lanjut Asnawi menjelaskan, kaidah-kaidah usul fikih dapat menjadi landasan bagi para ulama untuk dan pemimpin jamaah haji untuk tetap berpijak pada madzhab ibadahnya seperti selama di Tanah Air. Kaidah yang dimaksud adalah ad-dhorurotu tubhiihul mahdhuurot (keadaan darurat menjadi penyebab diperbolehkannya larangan).

"Kaidah ini dapat diterapkan dalam kondisi thowaf bagi jamaah haji yang biasanya beribadah menggunakan Madzhab Syafi'i, sehingga tidak perlu melakukan talfiq. Selain itu masih banyak kaidah lain yang mendukung adanya pendapat tidak perlu pindah madzhab ini. (min/Laporan langsung Syaifullah Amin dari Arab Saudi)


Terkait