Madinah, NU Online
Kementerian Agama memberikan teguran kepada Saudi Arabian Airlines. Teguran diberikan terkait keterlambatan penerbangan jamaah haji kloter 5 embarkasi Jakarta Bekasi SV 5305 selama 14 jam.
Teguran dilakukan lewat surat yang dikirimkan Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi kepada Country Manager Indonesia Saudi Arabian Airlines tertanggal Rabu (13/10).
<>Surat juga ditembuskan kepada Menteri Agama dan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan.
Kementerian Agama memberikan teguran sebab keterlambatan tersebut sudah terjadi dua kali. Keterlambatan ini mengganggu perencanaan operasional Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).
"Keterlambatan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi jamaah haji serta menyulitkan petugas PPIH embarkasi Jakarta Bekasi dan PPIH Arab Saudi," kata Zainal dalam suratnya.
Persiapan operasional haji yang sudah dibuat dengan matang oleh PPIH jadi berantakan akibat keterlambatan tersebut.
Kementerian Agama meminta Saudi Arabian Airlines memberikan penjelasan kronologi keterlambatan tersebut. Selain itu Saudi Arabian juga diminta melakukan tindak lanjut dan bersikap konsekuen sesuai kontrak pelaksana transportasi udara jamaah haji tahun 1431 H.
Kementerian Agama juga memperingatkan agar keterlambatan tidak terulang lagi baik pada pemberangkatan kloter selanjutnya ataupun saat pemulangan jamaah. Saudi Arabian juga diminta memperbaiki performance mengenai ketepatan waktu dan keselamatan penumpang. (min/Laporan langsung Syaifullah Amin dari Arab Saudi)