Warta

Konstitusi Indonesia Bisa Menjadi Model Negara Muslim Lain

Kamis, 27 Desember 2007 | 13:17 WIB

Jakarta, NU Online
Dengan prinsip pendekatan syariah yang sifatnya substantif serta memiliki model political accountabilitay, konstitusi Indonesia bisa menjadi model bagi negara muslim lainnya di dunia.

Demikian diungkapkan oleh ahli hukum Islam Dr. Nadhirsyah Hosen dalam diskusi Islam dan Negara di kantor Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta, Kamis (27/12).

<>

Dikatakan oleh Rais Syuriyah PCI NU Australia ini bahwa dalam Amandem UUD 1945, sama sekali tidak disebut Islam atau syariah sehingga Islam hanya dijadikan sebagai spirit. Konstitusi Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi juga bukan negara sekuler.

“Menurut saya, ini lebih mendekati makoshidus syariah (tujuan-tujuan syariah) daripada berbicara secara detail tentang Isinya,” katanya.
 
Dijelaskannya, dalam negara-negara muslim yang moderat, terdapat dua pendekatan, yaitu yang memformalkan syariah dan menjadikannya sebagai satu-satunya atau salah satu sumber sedangkan pendekatan lainnya adalah syariah hanya sebagai spirit.

Negara yang menjadikan syariah sebagai satu-satunya sumber adalah Mesir melalui hasil amandemen pada tahun 1980. Namun hal ini pun tidak berhasil memberlakukan syariah Islam secara keseluruhan dalam kehidupan bernegara karena hal ini lebih pada upaya untuk menenangkan golongan Islam konservatif.

Setelah pemberlakukan syariah Islam sebagai satu-satunya sumber, golongan pendukungnya berusaha untuk merubah hukum pidana yang mengadopsi hukum Perancis, namun oleh MK ditolak karena amandemen tersebut tidak berlaku surut sehingga seolah-olah amandemen tersebut tidak ada artinya.

Demikian pula di Afganistan, syariat Islam diperlakukan sebagai hukum formal, bahkan dengan tegas ditetapkan dengan menggunakan pendekatan Imam Hanafi dan untuk kasus-kasus individu memungkinkan penggunaan syiah.

Di Irak, syariat Islam menjadi salah satu sumber hukum utama, namun ada catatan bahwa hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan demokrasi dan HAM yang menunjukkan adanya kepentingan Amerika Serikat disana.

“Amandemen UUD 1945 benar-benar merupakan produk internal kita sementara konstitusi Irak dan Afganistan adalah hasil pemaksaan AS,” tandasnya. 


Dikatakan oleh Dosen Wollongong University Australia ini bahwa Amandemen UUD 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan bagaimana presiden diangkat dan diturunkan. Format seperti ini belum ada dalam khazanah hukum Islam.

“Dalam konteks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), khilafah menjabat seumur hidup. Pembahasan tentang pemilihan dan impeachment atau menurunkan presiden juga belum ada dalam khazanah fikih klasik, karena itu khalifah turun dengan dibunuh, diracun atau mati dengan sendirinya. Amandemen UUD 1945 telah mengatur semuanya,” katanya.

Mengapa konsep tentang pembatasan jabatan presiden ini belum ada, Hosen menjelaskan aturan pembatasan masa jabatan presiden ini baru ada antara tahun 1926 atau 1928 di Amerika Serikat sehingga rujukan sebelumnya belum ada.

Structur of political accountability inilah, mengutip pendapat Nathan J Brown, menjadi kelemahan konstitusi Islam seperti di negara-negara yang menggunakan Islam sebagai hukum formal seperti di Iran atau Afganistan.

Perjuangan Tujuh Kata Hanya Romantika Sejarah

Hosen juga berpendapat upaya sejumlah partai yang berusaha memasukkan 7 kata Piagam Jakarta yang mereka anggap sebagai simbol formalisasi Islam di Indonesia juga tak akan berarti. Ia berpendapat perjuangan ini hanyalah romantika karena beberapa kali mengalami kekalahan sehingga harus terus diperjuangkan.

“Ini adalah romantika sajarah, dulu pernah kalah dan berusaha lagi, mengapa tidak merubah pasal 29 saja seperti di Mesir, Syariat Islam menjadi salah satu sumber perundangan di Indonesia,” tandasnya.

Demikian pula, meskipun perjuangan mereka berhasil dan 7 kata Piagam Jakarta tersebut masuk dalam konstitusi Indonesia, malah akan terlihat timpang karena banyak sekali pasal lain yang sangat sekuler seperti masih digunakannya bunga dalam sistem perbangkan Indonesia. (mkf)


Terkait