Jakarta, NU Online
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjadi pelopor gerakan mendesak cabut Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2006.
"Kita berharap NU bersikap tegas dan mempelopori gerakan pencabutan PP 37/2006, karena tendensi korupsinya begitu jelas," pinta Adnan Topan Husodo dari Indonesian Corruption Watch (ICW) di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (15/2).
<>Dilanjutkanya, rencana pemerintah untuk merevisi PP tersebut tidak cukup. Sebab, dikhawatirkan masih menyediakan "celah" bagi terjadinya praktik-praktik korupsi atau penyalahgunaan uang rakyat.
"Revisi tidak cukup. PP itu harus dicabut," tegas Adnan yang datang bersama LSM lain, TI Indonesia, Walhi Eknas, LBH Jakarta, Lakpesdam NU, dan lain-lain.
Dalam pernyataan bersama mereka, sejumlah LSM itu yang yang tergabung dalamKoalisi Nasional Tolak PP No.37/2006 menuntut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut PP tersebut. Soalnya, pendekatan revisi yang bakal digunakan akan menimbulkan masalah politik dan hukum yang tidak berkesudahan.
"Tindakan revisi yang diambil SBY hanyalah merupakan sebuah kebijakan untuk menghindarkan diri dari ancaman pelanggaran hukum dan impeachment," ujar Adnan.
Menyikapi aksi anggota DPRD yang menolak revisi PP No.37/2006, koalisi LSM itu menilai tindakan itu justru kontraproduktif dengan posisi dan peran mereka sebagai wakil rakyat.
Malah, koalisi LSM itu mencibir sikap anggota DPRD yang memosisikan diri sebagai korban atau "kambing hitam" atas kebijakan PP tersebut.
Padahal seharusnya, menurut Adnan, sebagai wakil rakyat mereka memiliki kesadaran atas hukum dan tidak terburu-buru untuk melaksanakan PP yang di dalamnya terdapat berbagai cacat hukum tersebut.
"Dengan demikian, menerima dana rapelan sebagaimana yang telah diatur dalam PP 37/2006 merupakan tindakan sadar yang konsekuensinya harus ditanggung oleh anggota DPRD sendiri," kata Adnan.
Menurut koalisi LSM itu, kedatangan anggota DPRD ke Jakarta justru mengindikasikan adanya pemborosan anggaran negara untuk kepentingan anggota DPRD sendiri, bukan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Menanggapi permintaan koalisi LSM tersebut, Ketua PBNU Prof Masykuri Abdillah mengatakan, sikap PBNU sudah sangat jelas yakni menolak PP tersebut. Sebab, PP tersebut sangat cacat dari segi moral.
"Saya tegaskan, PBNU mendukung PP itu dicabut secara keseluruhan," tandasnya. (rif)