Warta

MUI: Vaksin Boleh untuk Haji Wajib

Kamis, 16 Juli 2009 | 22:12 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia  (MUI) berkesimpulan bahwa vaksin meningitis produksi Belgia yang digunakan jamaah Indonesia dan puluhan negara lainnya adalah haram.

"Keputusannya, bahwa vaksin meningitis produksi Belgia itu yang digunakan oleh Depkes untuk jamaah haji kita, adalah haram karena mengandung enzim babi," tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI, usai rapat MUI membahas vaksin di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (16/7).<>

"Namun, karena untuk calon jamaah haji intinya wajib harus divaksin karena ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, maka kita perbolehkan dengan hukum darurat bagi yang berhaji wajib atau pertamakali haji," tambah Kiai Ma'ruf dikutip dari Republika Online.

"Namun hukum darurat ini tidak berlaku bagi yang berhaji yang kedua dan seterusnya," tambahnya.

Dikatakan Kiai Ma'ruf, Fatwa MUI itu sifatnya sementara sampai ditemukan vaksin yang halal. "Atau sampai kebijakan pemerintah Arab saudi yang mengharuskan vaksin meningitis ini dicabut," tutur Kiai Ma'ruf.

"Kami juga merekomendasikan paling lambat tahun 2010, pemerintah sudah harus memperoleh vaksin yang halal atau memproduksi sendiri vksin yang halal," tegas Kiai Ma'ruf. (rif)


Terkait